Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk membantu korban terkait isu bos yang diduga mengajak karyawatinya untuk tidur bareng. Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, LPSK akan memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban yang merasa terganggu dan dirugikan oleh perilaku yang tidak etis tersebut.
Isu tersebut bermula dari cuitan viral di Twitter oleh akun @Miduk17, yang mengungkap ada perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, yang meminta karyawati tidur bersama bos sebagai syarat agar pegawai tersebut dapat perpanjangan kontrak. Tindakan yang diduga dilakukan oleh bos tersebut merupakan bentuk pelecehan seksual yang tidak dapat ditoleransi. LPSK mendukung upaya aparat keamanan dalam menyelesaikan kasus tersebut dan menjamin perlindungan terhadap korban yang mengalami gangguan fisik dan psikis.
Selain itu, LPSK juga mengimbau masyarakat untuk tidak membiarkan tindakan pelecehan seksual terjadi dan segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang. LPSK siap memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban untuk menghadapi proses hukum dan pemulihan psikologis.
Kasus-kasus pelecehan seksual di tempat kerja masih sering terjadi di Indonesia, sehingga penting bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban terkait perlindungan diri dan hak asasi manusia. LPSK berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam melindungi saksi dan korban dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.