Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri secara langsung Rapat Paripurna (Rapur) ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Kalteng, yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (24/7/2023) sore.
Rapur yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng H. Abdul Razak ini merupakan tindak lanjut Paripurna ke-7 yang telah dilaksanakan dan melalui serangkaian proses pembahasan mulai dari pemandangan umum fraksi-fraksi dan laporan Banggar DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapur ini diawali dengan pembacaan laporan hasil rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengenai pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022.
Dibacakan juru bicara Kuwu Senilawati, Pansus memberikan saran dan rekomendasi konstruktif kepada Gubernur selaku pemegang kuasa atas pengelolaan keuangan Provinsi Kalimantan Tengah, agar ke depannya lebih efektif untuk mewujudkan visi “Kalteng Makin Berkah.”
Setelah laporan, Wagub bersama Wakil Ketua DPRD menandatangani Berita Acara persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Membacakan pidato tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Wagub menyampaikan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda yang digelar ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efesien, efektif, ekonomis, dan transparan, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Dengan Persetujuan bersama Raperda ini diharapkan, akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Pemprov Kalteng, yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” kata Wagub.
Pada kesempatan tersebut, Wagub menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama dan rekomendasi DPRD yang telah membantu melaksanakan pembahasan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, mulai dari pembahasan Tim Pansus maupun di Komisi-komisi, harmonisasi Banggar sampai dengan finalisasi.
“Rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh DPRD akan menjadi perhatian dan acuan guna meningkatkan dan memantapkan program pelaksanaan APBD dimasa yang akan datang,” jelas Wagub.
Selanjutnya lanjut Wagub, dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dapat menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 maka selanjutnya Raperda tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebagai hasil akhir dari Raperda untuk ditetapkan sebagai Perda Kalimantan Tengah.
“Kedepannya, kami juga mengharapkan adanya kerjasama yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif, sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik, dan kami mengharapkan kepada semua pihak terutama DPRD Prov. Kalteng agar tetap melakukan pengawasan, supaya dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ucapnya. (red)