Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Pengawasan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Hotel Luwansa, Kota Palangka Raya, Rabu (22/11/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Para Narasumber Kegiatan Sosialisasi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalteng dan Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng H. Shalahuddin dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabid Tata Ruang, Masrun Asyrofi, S.SI.,M.Eng mengatakan, adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini, yaitu untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman mengenai Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, agar dapat menjadi acuan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang di kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Pengawasan ini, dilatar belakangi dari terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana terdapat berbagai penyesuaian dalam bidang penataan ruang. Perubahan tersebut diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” ucapnya.
Lanjutnya Masrun, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 merupakan peraturan turunan dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan. Dengan adanya perubahan muatan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang pada regulasi terbaru, maka dibutuhkan kegiatan sosialisasi kepada Kabupaten/Kota terkait hal tersebut agar dapat tercipta pemahaman bersama.
“Melalui kegiatan sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 ini, diharapkan dapat memberikan kesepahaman kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, selain itu dari kegiatan ini dapat memberi pencerahan dan pemecahan solusi apabila terdapat permasalahan-permasalahan yang terjadi,” pungkasnya. ( Elianto.S )