Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2023, yang bertempat di Banuas Bangkirai Room Hotel Luwansa Kota Palangka Raya, Selasa (28/11/2023).
Dalam sambutannya Sekda Nuryakin menyampaikan bahwa sesuai dengan RPJMD Tahun 2021-2026, telah ditetapkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu Kalimantan Tengah Makin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis).
“Dalam rangka mendukung visi dan misi tersebut, Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, dalam hal ini Biro Perekonomian, memiliki tugas pokok dan fungsi salah satunya adalah melakukan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ucapnya.
BUMD mempunyai peran strategis untuk mendorong percepatan pembangunan dan perekonomian daerah serta pelayanan publik, sehingga pembinaan dan pembenahan perlu terus dilakukan, agar kinerjanya semakin baik dan profesional dari waktu ke waktu.
Lebih lanjut, Sekda juga menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum telah mengamanatkan, antara lain untuk mendorong perbaikan kinerja BUMD air minum di seluruh tanah air, dan memberikan waktu 3 (tiga) tahun agar BUMD air minum mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR).
“Selain itu, juga diberikan kewenangan kepada Gubernur untuk setiap tahun menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum untuk Kabupaten/Kota ataupun Provinsi, paling lambat bulan Juni tahun sebelumnya,” jelasnya.
Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun dan dalam menyusun tarif batas atas dan tarif batas bawah, Gubernur mengikutsertakan tenaga ahli/tenaga profesional.
“Diharapkan melalui pertemuan strategis ini, pada saatnya nanti bisa mengakomodir apa yang menjadi masukan, sehingga semua usulan dan masukan dari BPKP Perwakilan Kabupaten/Kota bisa segera ditindaklanjuti, dengan menghasilkan Surat Keputusan Penetapan Gubernur,” pungkasnya. (Elianto.S)