Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2024, bertempat di Hotel Best Western Batang Garing, Palangka Raya, Senin (1/7/2024). Acara ini berlangsung mulai dari tanggal 30 Juni hingga 2 Juli 2024.
Kegiatan ini sebagai salah satu upaya Pemprov Kalteng meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan melalui berbagai kegiatan.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Disdik Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo menyoroti pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam penggunaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Reza menekankan bahwa masyarakat, terutama orang tua murid, sering kali tidak memahami mengapa beberapa sekolah menarik BPP sementara sekolah lain tidak.
“Pola pikir kita harus belajar dan ditambahkan, jangan hanya berpikir sebagai kepala sekolah. Kita juga harus memahami sudut pandang orang tua murid,” ucap Reza.
Ia menekankan pentingnya standarisasi tata kelola untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penggunaan dana pendidikan. Untuk meningkatkan transparansi, Disdik Kalteng telah memperkenalkan aplikasi Pena Berkah, dimana orang tua dan masyarakat umum dapat melihat penggunaan dana BOS di setiap sekolah.
“Ini adalah salah satu upaya kita untuk membuka informasi terkait penggunaan dana BOS,” imbuhnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Selain itu, disampaikan bahwa telah diambil langkah-langkah untuk menghentikan sementara rekrutmen guru honorer yang dibiayai oleh BPP.
“Kita lakukan tata kelola yang baik untuk terkait sumber daya manusianya. Penggunaan dana BOS harus diarahkan lebih baik, mencakup pengeluaran yang relevan dengan kebutuhan pendidikan siswa,” jelasnya.
Selain itu, Reza menekankan pentingnya menghentikan sementara pemungutan sumbangan atau pungutan dalam bentuk apapun di sekolah untuk memastikan pengelolaan yang baik. Semua kebutuhan sekolah yang tidak ter – cover dalam dana BOS bisa dimasukkan ke dalam dana BOS dan dijelaskan dalam surat edaran.
Kadisdik Kalteng juga mengusulkan untuk mengklasifikasikan sekolah berdasarkan kemampuan untuk memungut BPP.
“Sekolah dengan jumlah siswa di bawah 1000 mungkin tidak perlu memungut BPP karena sudah ter – cover oleh dana BOS. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada standar ganda dalam kebijakan pemungutan BPP di sekolah-sekolah di Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Dijelaskannya, melalui tata kelola yang baik, diharapkan sekolah-sekolah dapat menggunakan dana BOS dan BPP dengan lebih efisien dan transparan.
“Sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (Red)