Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman se-Kalimantan Tengah Tahun 2024. Acara ini berlangsung di M Bahalap Hotel, Palangka Raya, Rabu (11/09/24).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni, menekankan pentingnya amanat UUD 1945 Pasal 28 H yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan yang sejahtera, tempat tinggal yang layak, dan lingkungan yang sehat.
“Ini menjadi dasar utama dalam penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman di seluruh Indonesia, ” ucapnya.
Sri Widanarni juga menegaskan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki tanggung jawab untuk menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh yang luasnya berkisar antara 10 hingga 15 hektare, serta menyelenggarakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perkotaan maupun perdesaan.
Dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026, pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah masalah dalam bidang kawasan permukiman. Beberapa di antaranya adalah rendahnya kualitas PSU, keberadaan kawasan kumuh yang masih luas, serta kurangnya dukungan infrastruktur di kawasan perkotaan dan perdesaan. Kondisi ini memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, terutama dalam hal sinkronisasi program dan pendanaan, “jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Kalimantan Tengah, Andi Arsyad, dalam laporannya menekankan pentingnya kesepahaman antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan aset daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan perlunya sinkronisasi dan kesepakatan dengan pemerintah kabupaten/kota terkait pengurangan luas kawasan kumuh melalui program yang diusulkan dalam Musrenbang.
“Dengan adanya koordinasi dan sinkronisasi antara Perangkat Daerah Bidang Kawasan Permukiman di Kalimantan Tengah, diharapkan program-program yang dilaksanakan dapat lebih selaras dan mendukung pelaksanaan urusan bidang kawasan permukiman di seluruh provinsi. Forum ini juga bertujuan untuk memperkuat ketersediaan data yang akurat guna mendukung upaya perbaikan kawasan permukiman di Provinsi Kalteng. ( Es )