Kapuas, pilarkalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus berupaya menangani sengketa lahan di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, yang melibatkan warga dan perusahaan tambang PT Asmin Bara Bronang. Rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Kapuas, Dodo, Senin (16/03/26), menjadi langkah konkret dalam mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Wakil Bupati Dodo menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menangani sengketa lahan. “Koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga adat sangat penting untuk mencari solusi yang adil dan sesuai hukum,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang muncul di tengah masyarakat, khususnya yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis U Sangkai, menambahkan bahwa pemerintah daerah selalu memperhatikan setiap persoalan yang terjadi di masyarakat. “Koordinasi lintas sektor sangat penting agar penanganan masalah dapat dilakukan secara menyeluruh dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa lahan ini.
Camat Kapuas Tengah, Mises, menjelaskan bahwa proses ganti rugi lahan milik masyarakat telah dilaksanakan oleh perusahaan sesuai mekanisme yang ada. Namun, ia juga mengakui bahwa masih ada beberapa masalah yang perlu diselesaikan, seperti adanya kelompok masyarakat yang menolak proses ganti rugi lahan.
Kepala Bagian Sekretariat Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, Mery, menilai langkah pemerintah kabupaten dan Dewan Adat Dayak dalam menangani sengketa telah berjalan sesuai prosedur. Namun, ia menyoroti munculnya kelompok masyarakat yang membawa nama adat dan memaksakan kehendak tanpa mengikuti mekanisme hukum. “Ormas seperti ini sering memaksakan kehendaknya tanpa mau mengikuti aturan hukum. Bahkan mereka tidak melaporkan keberadaan organisasinya kepada pemerintah daerah maupun lembaga adat setempat,” katanya.
Mery mendorong Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk menerbitkan surat edaran terkait keberadaan organisasi masyarakat berbasis adat Dayak untuk mencegah masuknya organisasi dari luar daerah yang berpotensi memperkeruh situasi. “Kami meminta pemerintah daerah membuat surat edaran terkait Ormas Dayak agar organisasi dari luar tidak semena-mena masuk ke daerah,” katanya. Ia juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang dinilai tegas dalam menangani dinamika konflik yang muncul di lapangan.( red)
