Kepala Kantor Pertahanan Kotawaringin Barat Primanda Jayadi, S. S. T., saat memimpin Rapat. (Foto : Dok. Pribadi)
Pangkalan Bun, pilarkalimantan.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari, terhitung sejak persyaratan pelayanan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Percepatan layanan tersebut juga didukung dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/BPN Nomor 26/SE-HR.01/VII/2026 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/5782/SJ mengenai percepatan layanan verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Jadi, 10 hari ini merupakan keseluruhan rangkaian proses. Pembagiannya adalah tiga hari untuk proses verifikasi dan validasi BPHTB di pemerintah daerah, dua hari untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT, dan lima hari untuk proses di Kantor Pertanahan setelah seluruh persyaratan terpenuhi,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat, Primanda Jayadi, S.ST., melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/8/2026).
Dikatakannya, kebijakan percepatan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang menempatkan masyarakat sebagai penerima manfaat utama. Dengan adanya kepastian waktu penyelesaian, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan yang semakin efektif sekaligus memiliki kepastian dalam proses administrasi pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat siap mendukung kebijakan tersebut melalui penguatan tata kelola pelayanan serta optimalisasi koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
Primanda juga menyampaikan bahwa sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi bagian penting dalam memastikan target percepatan pelayanan dapat berjalan secara optimal.
Dengan semangat transformasi pelayanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Kami berharap sinergi dan koordinasi seluruh pihak dapat terus diperkuat sehingga percepatan pelayanan pertanahan ini benar-benar memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya. (Rilis/Candra)
