Muara Teweh, pilarkalimantan.com – Polres Barito Utara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang laki-laki berinisial LN (42) diamankan beserta sejumlah barang bukti di Mess Karyawan PT Bangun Batara Raya (BBR) Afdeling 1, Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Senin (7/9/2026) pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan berawal dari penangkapan LN yang saat itu berada di mess karyawan. Sebelum penggeledahan, petugas menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan rumah, badan, dan tempat tertutup lainnya.
Hasil penggeledahan badan tidak menemukan barang mencurigakan. Namun saat menggeledah kamar, petugas menemukan sebuah kresek hitam berisi satu botol kecil. Di dalamnya terdapat 2 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dan 3 buah sendok takar.
Penggeledahan dilanjutkan dan petugas kembali menemukan 1 paket kecil serbuk kristal putih diduga sabu, 1 timbangan digital, serta di bawah meja ditemukan 1 alat hisap atau bong lengkap dengan pipet kaca, 1 korek api, dan 1 unit handphone. Uang tunai Rp200.000 juga ditemukan di dalam rice cooker.
Barang bukti kemudian diuji menggunakan alat teskit di hadapan saksi. Hasilnya positif (+) mengandung methamphetamine.
Barang bukti yang diamankan:
– 3 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu berat kotor 4,07 gram brutto
– 1 timbangan digital
– 1 botol kecil, 1 bong, 1 pipet kaca, 1 korek api, 3 sendok takar
– 1 unit handphone
– Uang tunai Rp200.000
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P menyampaikan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara memberantas peredaran narkotika.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar tetap aman dan terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra.
Atas perbuatannya, LN dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barito Utara menegaskan akan terus memberantas narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Barito Utara.( red )
