oplus_0
Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.002,66 gram atau lebih dari 1 kilogram di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Palangka Raya, Kamis (24/09/26).
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika asal Pontianak, Kalimantan Barat, di wilayah Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Barat pada akhir Agustus 2026.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto, mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang telah disita dari tindak pidana wajib segera dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan serta menuntaskan proses penegakan hukum,” ujar Mada.
Sampel barang bukti juga diperiksa di Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan. Hasilnya positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan pengungkapan kasus melibatkan tim gabungan BNNP Kalteng, BNNK Kotawaringin Barat, dan Satresnarkoba Polres Lamandau.
Kasus bermula Jumat (28/08/2026) malam, ketika petugas memperoleh informasi terkait pengiriman sabu dari Pontianak menuju Kalteng. Pada Sabtu (29/08/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mencurigai mobil Daihatsu Ayla hitam bernopol KH 1408 AE yang melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Petugas berupaya menghentikan kendaraan tersebut. Namun, pengemudi berinisial SR (41), yang disebut pernah bekerja sebagai penambang, justru mempercepat kendaraan menuju arah Simpang Runtu.
Pengejaran berlangsung hingga masuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Sekitar pukul 04.00 WIB, pelarian SR terhenti di Jalan Ahmad Yani Km 32, Desa Runtu, setelah ban depan kendaraan pecah.
“Saat digeledah, di dalam mobil terdapat tersangka SR bersama anak dan istrinya. Pada pemeriksaan awal, petugas sempat tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam kendaraan,” kata Ruslan.
Sabu Ditemukan Setelah Pengakuan Anak
Petugas kemudian kembali menyusuri jalur yang dilalui kendaraan. Dari penelusuran itu, petugas menemukan tas berisi paket sabu yang sebelumnya diduga dibuang dari kendaraan.
Ruslan mengatakan, informasi lokasi barang tersebut diperoleh setelah anak SR menyampaikan kepada petugas bahwa ayahnya sempat membuang bungkusan plastik melalui jendela mobil saat dikejar.
Petugas menyisir jalan raya sejauh beberapa kilometer hingga menemukan tas berisi 10 paket besar sabu seberat 1.002,10 gram dan 6 paket kecil seberat 7,94 gram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.002,66 gram. Atas perkara tersebut, SR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.( red )
