Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

Anggota Komisi III DPRD Kalteng Dukung Larangan Penahanan Ijazah Sekolah

Elianto 14 Juni 2025

Oplus_0

Palangka Raya, pilarkalimantan.com  – Praktik penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah akhirnya mendapat sorotan tegas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah.
Menyusul kebijakan Gubernur Kalteng yang melarang praktik tersebut, DPRD menyatakan dukungan penuh.

Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw, menegaskan bahwa ijazah bukan alat tawar-menawar atau jaminan tunggakan biaya, melainkan hak dasar setiap siswa.
“Ijazah adalah hak setiap siswa sebagai bukti pencapaian akademiknya.

Menahannya sama saja menghambat masa depan mereka. Kami mendukung langkah Gubernur untuk menghentikan praktik tersebut,” kata Hero, Sabtu (14/06/25

Partai Demokrat itu mendesak seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, agar segera menyerahkan ijazah para siswa tanpa syarat apa pun.

Momentum ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keadilan menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hero menggarisbawahi bahwa sistem seleksi tak boleh menciptakan diskriminasi berbasis status sosial maupun ekonomi.

Hero juga mengingatkan para tenaga pendidik, khususnya guru dan kepala sekolah, untuk menjaga integritas selama proses PPDB berlangsung. la menegaskan bahwa DPRD akan turun tangan jika ditemukan pelanggaran.

Kebijakan ini menambah deretan upaya Pemerintah Provinsi Kalteng dalam membenahi sistem pendidikan yang lebih adil, jujur dan tranparan. (Es )

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous IKA SKMA dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi untuk Menjaga Hutan dan Alam Kalteng
Next Ketua DPRD Kalteng Sampaikan Seluruh Fraksi Dukung Raperda RPJMD yang Disampaikan Gubernur

Sebelumnya

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

15 Januari 2026
Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

9 Januari 2026
IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

9 Januari 2026

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.