
Oplus_0
Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Praktik penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah akhirnya mendapat sorotan tegas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah.
Menyusul kebijakan Gubernur Kalteng yang melarang praktik tersebut, DPRD menyatakan dukungan penuh.
Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw, menegaskan bahwa ijazah bukan alat tawar-menawar atau jaminan tunggakan biaya, melainkan hak dasar setiap siswa.
“Ijazah adalah hak setiap siswa sebagai bukti pencapaian akademiknya.
Menahannya sama saja menghambat masa depan mereka. Kami mendukung langkah Gubernur untuk menghentikan praktik tersebut,” kata Hero, Sabtu (14/06/25
Partai Demokrat itu mendesak seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, agar segera menyerahkan ijazah para siswa tanpa syarat apa pun.
Momentum ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keadilan menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hero menggarisbawahi bahwa sistem seleksi tak boleh menciptakan diskriminasi berbasis status sosial maupun ekonomi.
Hero juga mengingatkan para tenaga pendidik, khususnya guru dan kepala sekolah, untuk menjaga integritas selama proses PPDB berlangsung. la menegaskan bahwa DPRD akan turun tangan jika ditemukan pelanggaran.
Kebijakan ini menambah deretan upaya Pemerintah Provinsi Kalteng dalam membenahi sistem pendidikan yang lebih adil, jujur dan tranparan. (Es )