Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya menggelar Konferensi Pers penjelasan atas dugaan malpraktik yang mengakibatkan meninggalnya bayi tanggal 25 Januari 2024 yang lalu.
Bidang Pelayanan Medis dr. Anto Fernando Abel saat Konferensi Pers menjelaskan untuk mengambil keputusan atas diagnosis yang di dapat dari pasien agar bisa melakukan bedah dan sudah seharusnya meminta persetujuan orang tua pasien, Rabu (20/03/2024)
“Pada dasarnya kita sudah melakukan tindakan operasi sesuai prosedur meminta persetujuan kepada orang tua pasien dan disetujui, dan disetujui oleh orang tua pasien,” ucapnya.
Kemudian dr. Anto Fernando Abel memberikan keterangan bahwa kondisi pasien dari awal masuk bobot berat badan bayi dibawah 1000 gram, pasien adalah rujukan dari rumah sakit lain dan RSUD dr. Doris Sylvanus tidak ada kata menolak untuk melayani pasien yang masuk dan dirujuk ke RSUD dr. Doris Sylvanus serta pada akhirnya pasien ditangani mangalami gagal nafas.
“Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2024 diketahui terdapat kembung dan muntah, lalu dilakukan operasi life sistem, setelah 9 hari pasien dirawat dan pasien mengalami gagal nafas (gangguan nafas berat),” jelasnya.
Adapun dugaan malpraktik yang dilakukan dokter RSUD dr. Doris Sylvanus yang dijawab oleh Anto bahwa dokter yang bertugas sudah sesuai standar kedokteran.
Atas dugaan malpraktik baik dari segi kode etik dikatakan sudah mengikuti standar kode etik kedokteran, organisasi komite etik dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maka dari itu segala tindakan selamat perawatan sudah dilakukan sesuai standar.
“Selain itu dari pihak rumah sakit menyampaikan bahwa tidak ada informasi yang ditutup-tutupi dari RSUD dr. Doris Sylvanus kepada masyarakat,” ucapnya. ( Elianto.S )