Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tegaskan PPPK Ikuti Aturan Peraturan Perundang-Undangan

Helmi 8 April 2025

Puruk Cahu, pilarkalimantan.com  – Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperkenankan mengajukan mutasi atau pindah tugas selama masih terkait kontrak. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 8 April 2025, setelah sebelumnya Bupati Murung Raya melantik 857 PPPK tahap I tahun 2024.

Detail Pelantikan PPPK
– Jumlah PPPK yang dilantik: 857 orang
– Tenaga kesehatan: 44 orang
– Tenaga teknis: 789 orang
– Guru: 24 orang

Heriyus meminta PPPK untuk tetap aktif di tempat tugasnya masing-masing dan tidak mengajukan pindah karena telah menandatangani perjanjian kerja. Banyak PPPK yang telah mengajukan pindah dengan berbagai alasan, namun Bupati Murung Raya menegaskan pentingnya mengikuti aturan peraturan perundang-undangan.

Pesan untuk PPPK
– Bekerja dengan tulus dan niat ikhlas
– Meningkatkan kinerja dan disiplin kerja
– Mematuhi peraturan yang berlaku

Dengan demikian, PPPK diharapkan dapat mengabdi dan bekerja dengan baik di tempat tugasnya masing-masing. Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebelumnya telah membuka 940 formasi PPPK untuk mengatasi kekurangan tenaga pegawai demi kelancaran pelayanan publik.(Helmi)

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous Bupati Murung Raya Tingkatkan Pelayanan Kedisiplinan ASN Pasca Libur Idul Fitri
Next Momentum Apel Awal Tahun 2025, Walikota Palangka Raya Tegaskan ASN Semangat Kerja Keras dan Bertanggung Jawab

Sebelumnya

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

15 Januari 2026
Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

9 Januari 2026
IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

9 Januari 2026

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.