
Puruk Cahu, pilarkalimantan.com – Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperkenankan mengajukan mutasi atau pindah tugas selama masih terkait kontrak. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 8 April 2025, setelah sebelumnya Bupati Murung Raya melantik 857 PPPK tahap I tahun 2024.
Detail Pelantikan PPPK
– Jumlah PPPK yang dilantik: 857 orang
– Tenaga kesehatan: 44 orang
– Tenaga teknis: 789 orang
– Guru: 24 orang
Heriyus meminta PPPK untuk tetap aktif di tempat tugasnya masing-masing dan tidak mengajukan pindah karena telah menandatangani perjanjian kerja. Banyak PPPK yang telah mengajukan pindah dengan berbagai alasan, namun Bupati Murung Raya menegaskan pentingnya mengikuti aturan peraturan perundang-undangan.
Pesan untuk PPPK
– Bekerja dengan tulus dan niat ikhlas
– Meningkatkan kinerja dan disiplin kerja
– Mematuhi peraturan yang berlaku
Dengan demikian, PPPK diharapkan dapat mengabdi dan bekerja dengan baik di tempat tugasnya masing-masing. Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebelumnya telah membuka 940 formasi PPPK untuk mengatasi kekurangan tenaga pegawai demi kelancaran pelayanan publik.(Helmi)