
Oplus_131072
Muara Teweh,pilarkalimantan.com – Dewan adat dayak kabupaten barito utara (DAD-BARUT) menggelar rapat kerja (RAKER) tahun 2025 yang di laksanakan di gedung balai antang muara teweh selasa (24/06/2025).
acara di hadiri pejabat bupati kabupaten barito utara, gerdayak, dpd alor barito, kodim 1013 muara teweh, kapolres barut, unsur forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten barito utara,
ketua pengadilan negeri muara teweh, ketua pengadilan agama mauar teweh serta tamu undangan lainya.
sementara itu sambutan pejabat bupati (pj) Indra Gunawan sekaligus membuka acara (RAKER) menyampaikan, sebagaimana kita ketahui bersama keberadaan dewan adat dayak kabupaten barito utara bukan hanya sebagai pelestari budaya dan adat istiadat, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menjaga keharmonisan sosial, menyelesaikan konflik secara arif, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam konteks perlindungan wilayah adat dan pelestarian lingkungan hidup.
“dikatakannya lagi harapan kita bersama dewan adat dayak kabupaten barito utara mampu mengayomi seluruh organisasi masyarakat dayak dan organisasi masyarakat lain agar hidup rukun berdampingan mengawal pembangunan di kabupaten barito utara harap” pj bupati indra gunawan
Sementara itu Sambutan ketua Dewan Adat Dayak kabupaten barito utara(DAD-BARUT) Dr. H. Amir Mahmud S. H. S. E. M. M menyampaikan, Mengingat arahan Ketua Umum Dewan Adat Dayak provinsi kalimantan tengah (DAD-PROVINSI) saat acara hasupa hasundau di istana isen mulang beberapa waktu lalu bahwa hinting pali sudah ditiadakan dan yang berlaku hanya hinting Adat ucap” H. Amir Mahmud Ini.
“Dikatankanya lagi jika ada portal di mana-mana saya menghimbau agar di lakukan mediasi hingga tuntas.
Mari bangun diskusi yang baik dan elegan untuk menpai kata sepakat dari pihak-pihak yang bersengketa harapnya”.
Ia juga menghimbau kepada seluruh pengurus DAD yang ada di kabupaten barito utara agar bekerja sama dan berkontribusi demi kemajuan Dewan Adat Dayak yang kita banggakan. Pesan”, H. Amir Mahmud. (Candra).