Palangka Raya, pilarkalimantan.com – PT. Hamparan Massawit Bangun Persada (PT. HMBP) selaku Avalis melakukan penyerahan secara simbolis Realisasi Pembayaran Hasil Usaha kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (5/12/2023).
Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) H. Edy Pratowo.
Hadir pula Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herson B. Aden, Pj. Bupati Seruan Djainuddin Noor, Direktur PT Hamparan Massawit Bangun Persada Roby Zulkarnaen, Plt. Kadis Perkebunan Rizky R Badjuri, Kepala Biro lingkup Setda Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan terkait, Camat Seruyan Raya, Kepala Desa Bangkal, serta Pengurus Koperasi Maju Bersama Bangkal.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalteng yang dibacakan Wagub Edy Pratowo menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi sejak proses awal, mediasi hingga terlaksananya kegiatan ini.
“Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan di Provinsi Kalimantan Tengah yang prospeknya menjanjikan karena merupakan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui, sehingga menjadi harapan kita bersama industri Kelapa Sawit Kalimantan Tengah turut berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar,” kata Wagub.
Menurutnya, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat saat ini tidak hanya terfokus kepada pembangunan kebun masyarakat dalam bentuk fisik kebun, akan tetapi juga dapat tidak berbentuk kebun namun dapat memberikan hasil dan manfaat berupa peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat di sekitar kebun.
“Pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bisa melalui pola kredit, pola bagi hasil, serta bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan atau bentuk kemitraan lainnya” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa kegiatan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan pola bagi hasil pendapatan atau Dana Alokasi Plasma (DAP) atau Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diberikan PT. Hamparan Massawit Bangun Persada (PT. HMBP) diharapkan menjadi solusi untuk menjembatani kepentingan masyarakat sekitar kebun dengan PT. HMBP, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan investasi dapat terus berlanjut dengan lancar.
“Hasil pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT. HMBP seluas ± 443 Hektar yang merupakan lokasi APL (Areal Penggunaan Lain) disisihkan sebesar Rp.650.000,-/Hektar, sehingga total dengan jumlah Rp.287.950.000,- dapat diserahkan kepada masyarakat melalui Koperasi Maju Bersama Bangkal setiap bulannya, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Seruyan,” imbuhnya.
Selain pembagian SHU pada bulan berjalan, Pemprov. Kalteng, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur didukung oleh Pj. Bupati Seruyan mengusulkan tambahan 3 bulan sebelum penandatangan hari ini agar diberikan SHU, namun tetap mempertimbangkan kesanggupan perusahaan, dan tambahan 2 bulan SHU bulan Oktober dan November 2023 juga dapat diberikan kepada masyarakat Desa Bangkal, yang dananya disalurkan juga melalui Koperasi.
“Hal baik ini dapat menjadi role model untuk dapat diterapkan pada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya” kata Edy.
Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa tidak menutup kemungkinan luasan kebun sebesar 732 Hektar yang dalam kawasan hutan produksi, saat ini masih pada proses pengusulan ijin pada Satgas Peningkatan Tata Kelola Kepala Sawit setelah clean and clear juga dapat diberikan plasma sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 Ha lebih, wajib membangun Plasma sebesar 20% dari Inti.
“Peran korporasi di bidang perkebunan kelapa sawit selain melakukan investasi, juga diharapkan dapat berkontribusi untuk peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan melalui Dana CSR khususnya untuk masyarakat disekitar kebun” sebutnya.
Hal ini, tambah Wagub, tentunya membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat dan stakeholder terkait, segala bentuk penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan secara persuasif dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalimantan Tengah memiliki nilai budaya dan falsafah Huma Betang, hal ini kiranya dapat dikedepankan untuk musyawarah mencapai mufakat, baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi siap memfasilitasi agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dan mencari jalan keluar terbaik.
“Menjadi harapan kita bersama, dengan diserahkannya realisasi pembayaran sisa hasil usaha PT. HMBP kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal, dapat menyelesaikan permasalahan atau konflik yang pernah terjadi. Sehingga korporasi dan masyarakat dapat bergandengan tangan untuk bersama-sama mensejahterakan masyarakat sekitar kebun, serta terbina rasa kekeluargaan dan kerjasama yang baik,” pungkasnya. (Elianto S)