
Oplus_131072
Muara Teweh, pilarkalimantan.com – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, didampingi waket II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, SP, MM beserta 7 orang anggota pada hari ini Rabu, 14 Mei 2025, melaksanakan perjalanan dinas ke DPRD Kota Tangerang dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai penangan tenaga Non ASN pasca terbitnya Surat Keputusan MENPAN RB No. 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Rombongan diterima pihak Sekretariat DPRD Kota Tangerang oleh Miharja Akhyat Mohammad, SE, Ak selaku Pejabat Fungsional Analis Kebijakan. Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat anggaran Sekretariat DPRD Kota Tangerang berlangsung dalam suasana keakraban dan silaturahmi mengingat ini kali pertama DPRD Kabupaten Barito Utara berkunjung secara kedinasan ke kota tangerang. Dalam kesempatan ini disampaikan Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP terkait pokok permasalahan dimana DPRD Kabupaten Barito Utara ingin mengetahui bagaimana yang dilakukan pemerintah kota tangerang dalam penyelesaian permasalahan penangan tenaga Non ASN atau Honorer.
Dalam tanggapannya Akhyat menjelaskan bahwa sejak tahun 2020 semua Non ASN yang ada di Sekretariat DPRD Kota Tangerang sudah masuk database, dan hanya menyisakan diluar database yaitu tenaga kebersihan, cleaning service dan sopir pimpinan.
Lebih lanjut Ir. Hj. Mery Rukaini, M. IP menyampaikan, bahwa informasi yamg didapat dalam kunjungaan ini dapat dijadikan acuan bersama-sama Pemerintah Daerah dalam menangani permasalahan penanganan tenaga non ASN. (Sekwan/ Cn)