Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Penerapan mekanisme ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis nasional resmi diberlakukan mulai, 21/26/10 Juni 2026. Langkah strategis ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) karena dinilai mampu merevolusi tata kelola perdagangan daerah menuju ekosistem yang lebih sehat.
Kebijakan terpusat ini dipandang sebagai momentum krusial dalam memperkuat sistem pengawasan niaga, meminimalkan potensi manipulasi data, sekaligus mendongkrak pendapatan negara serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas ekspor komoditas unggulan Bumi Tambun Bungai.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, menilai bahwa perubahan mekanisme dari yang sebelumnya tersebar menjadi satu pintu akan sangat memudahkan pemerintah dalam memantau secara real-time arus komoditas yang keluar menuju pasar internasional. Menurutnya, pendataan yang rapi dan terintegrasi adalah fondasi utama dari tata kelola niaga yang bersih. Ciptakan Perdagangan yang Tertib dan Akuntabel
Lebih lanjut, politisi Komisi II ini menjelaskan bahwa penerapan ekspor satu pintu dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan sistem perdagangan yang jauh lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Integrasi sistem ini membuat pemerintah memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai peta komoditas daerah.
Melalui integrasi data ini, pemerintah akan memiliki visibilitas penuh terkait:
1. Volume Ekspor Nyata
Mengetahui secara pasti total volume komoditas strategis yang keluar dari wilayah Kalteng.
2. Demografi Negara Tujuan Pasar
Memetakan secara akurat ke mana saja komoditas unggulan daerah didistribusikan.
Mengukur secara objektif seberapa besar kontribusi perdagangan tersebut terhadap penerimaan negara.
“Jika seluruh transaksi tercatat dengan baik, tentu akan lebih mudah untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menjadi langkah positif dalam memperkuat tata kelola perdagangan komoditas dan memberikan kepastian dalam proses pengawasan lintas sektor,” jelas Sutik.
Sutik menambahkan, ketersediaan data yang valid tidak hanya berdampak positif bagi fungsi pengawasan dan penegakan regulasi. Lebih dari itu, data tersebut menjadi instrumen utama atau rujukan dasar dalam menghitung berbagai kewajiban fiskal, seperti bea keluar, pajak, maupun royalti yang berkaitan erat dengan aktivitas ekspor.( red )
