
Oplus_131072
Palangka Raya, pilarkalimantan.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian pendapat akhir Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (02/06/25).
Adapun dua Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan, serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kedua Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD dan telah melalui proses pembahasan bersama eksekutif.
Rapur yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Arton S. Dohong ini turut dihadiri Sekretaris DPRD Prov. Kalteng Pajarudinnoor, para Wakil Ketua DPRD, Juru Bicara Pansus Muhajirin, Unsur FORKOPIMDA, para anggota DPRD Kalteng dan Kepala OPD Terkait.
Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan oleh Wagub H. Edy Pratowo, disampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Provinsi atas sinergi dan kerja sama dalam membahas kedua Raperda tersebut.
“Ini membuktikan bahwa kebijakan daerah tidak hanya semata-mata dari Pemerintah Provinsi saja. DPRD bersama-sama Pemerintah Daerah mempunyai kesempatan yang sama dalam membangun Kalimantan Tengah melalui kebijakan yang disusun,” ucapnya.
Wagub menekankan pentingnya ketahanan dan kedaulatan pangan sebagai salah satu pilar strategis pembangunan daerah. Ia menyoroti persoalan konversi lahan pertanian yang terus meningkat, sehingga diperlukan kebijakan yang tegas dan berkelanjutan untuk menjamin tersedianya lahan pangan secara permanen.
“Dengan ditetapkannya perda ini, diharapkan nantinya akan tersedia lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan,” harapnya.
Selain itu, Wagub menegaskan bahwa pelaku pertanian pangan juga harus mendapat perhatian, sehingga kebijakan dalam mencapai kedaulatan pangan memang diatur dari hulu hingga hilir dari segala aspek.
“Karena itulah perhatian terhadap kehidupan petani dan nelayan kami masukkan dalam visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur BETANG MAKMUR, karena mereka memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan dan ketahanan daerah di Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Menutup sambutannya, Gubernur secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Es)