Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

DPRD Kota Palangka Raya Gelar Rapur ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025

Elianto 27 Juni 2025

Oplus_131072

Palangka Raya, pilarkalimantan.com –  Setelah melalui proses dan pembahasan cukup panjang, akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Disahkannya ketiga raperda menjadi perda itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

Sementara itu Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat ditanya terkait hal tersebut menegaskan, pentingnya ketiga perda itu dan meminta agar segera ditindaklanjuti secara teknis oleh dinas terkait.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi pendukung di DPRD Palangka Raya, yang bersama tim Pemerintah Kota Palangka Raya telah tuntas membahas tiga Raperda menjadi Perda,” ungkapnya, Jumat (27/06/25).

Dikatakannya, DPRD bersama dengan tim Pemerintah Kota Palangka Raya telah memberikan waktu, tenaga, pikiran dan berbagai masukan yang konstruktif demi selesainya pembahasan raperda ini.

“Diharapkan ketiga perda ini segera diregister dan langsung diimplementasikan. Karena ketiganya sangat strategis, SPBE penting untuk digitalisasi pelayanan publik, pengelolaan lingkungan hidup sangat krusial, dan pemajuan kebudayaan menunjang sektor pariwisata dan identitas daerah,” jelasnya.

Menurut Fairid, Perda tentang SPBE menjadi bagian dari upaya Pemko Palangka Raya untuk mempercepat transformasi digital birokrasi dan pelayanan masyarakat di Kota Palangka Raya. Sementara dua perda lainnya juga akan menjadi pedoman penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.

“Tentunya ketiga perda ini menjadi bagian dari visi besar menuju Palangka Raya yang lebih maju, adaptif terhadap zaman,” pungkasnya. (Es)

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous Walikota Palangka Raya Bersama Wakil Walikota Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 165 ASN
Next Pemko Palangka Raya Bahas Tiga Raperda Menjadi Perda

Sebelumnya

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

15 Januari 2026
Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

9 Januari 2026
IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

9 Januari 2026

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.