
Oplus_131072
Puruk Cahu, pilarkalimantan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah janji dua Anggota DPRD Mura baru Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024-2029. Kedua nama anggota DPRD Mura PAW tersebut ialah Nisha Anggraeni dan Kabik Amaz Jasikha dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Setelah dilantik sebagai Anggota DPRD Mura PAW masa jabatan 2024-2029, keterwakilan perempuan di DPRD Mura bertambah menjadi 6 orang dari total 25 Anggota DPRD Murung Raya saat ini.

Ketua DPRD Mura, Rumiadi, menyatakan bahwa pelantikan PAW Anggota DPRD Mura bukan semata-mata mengisi kekosongan saja, tetapi juga sebagai bentuk tanggungjawab dalam mengemban tugas dan amanah untuk membangun kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya kedepan.( Helmi )