Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

H.Almiyani Balang Menyerahkan Berkas Berupa Surat Tanah Kepada Anggota (DPR-RI) XII.

Candra 5 Juni 2025

Oplus_131072

Muara Teweh, pilarkalimantan.com – H. Almiyani Balang Secara resmi menyerahkan dukomen berupa surat tanah yang di dampingi wakil ketua II anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten barito utara (DPRD- BARUT) Hj. Henny Rosgiati Rusli,  anggota (DPRD) H. Suparjan Efendi, H Taufik Nugraha, dan Patih Herman AB, menyerahkan dokumen berupa surat tanah ke anggota (DPR-RI) komisi XII membidangi (ESDM) Rabu (04/05/2025) malam.

sementara itu Patih Herman AB, mengatakan melalui pesan whatsappnya alhamdulillah  tadi malam kita secara resmi menyerahkan dokumen berupa surat tanah kepada anggota dewan perwakilan rakyat republik indonesia ( DPR-RI ) Sigit K Yunianto terkait pemilik lahan An H. Almiyani Balang yang sudah digarap sampai saat ini belum ada penyelesaian dan berkas sudah di terima hingga nanti akan di panggil pemilik perusahaan (PT.SMM ) ucapnya”.

” dikatakanya lagi kami ucapkan terimakasih kepada anggota  (DPR- RI)komisi XII Sigit K Yunianto yang telah menyambut kedatangan kami dengan baik.
semoga prusahaan yang ada di kabupaten barito utara khusus (PT.SMM) hubunganya baik dengan masyarakat supaya tidak ada permasalahan seperti saat ini harap” atink panggil akrabnya kamis (05/06/2025).

seperti di berikan sebelumnya  (PT SMM) tidak hadir saat (RDP) adapun rapat dengar pendapat ada dua (2) poin dalam kesimpulan yang pertama, sehubungan telah dilaksanakan dua kali ( RDP) yaitu pada tanggal 21 februari 2025 dan pada hari ini tanggal 2 juni 2025 dari pihak (PT.SMM) tidak pernah hadir.

yang kedua, sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku (DPRD) kabupaten barito utara dan pemerintah daerah agar pihak pt. suprabari maponindo mineral (PT.SMM) segera melakukan pembayaran kepada pemilik lahan atas nama H. Almiyani Balang dalam waktu 2 bulan sejak hari ini apabila permasalahan ini tidak diselesaikan maka (DPRD) kabupaten barito utara akan menjadwalkan ke dewan perwakilan rakyat republik indonesia (DPR-RI) . (Candra)

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous Pemkab Murung Raya Distribusikan Bantuan 119 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Next Sapi Kurban Presiden Diserahkan ke Masjid Agung Al-Istiqlal Puruk Cahu Melalui Bupati Mura

Sebelumnya

Legislator Apresiasi Semangat Kafilah Barut Hadapi Ajang MTQH XXXIII Tingkat Provinsi Kalteng

Legislator Apresiasi Semangat Kafilah Barut Hadapi Ajang MTQH XXXIII Tingkat Provinsi Kalteng

14 November 2025
Apresiasi Langkah Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, Ini Kata Jiham Nur

Apresiasi Langkah Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, Ini Kata Jiham Nur

14 November 2025
Anggota Komisi II DPRD Apresiasi Kegiatan Senam Pagi dan Memancing Bersama

Anggota Komisi II DPRD Apresiasi Kegiatan Senam Pagi dan Memancing Bersama

14 November 2025

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.