
Oplus_131072
Muara Teweh, pilarkalimantan.com – H. Almiyani Balang Secara resmi menyerahkan dukomen berupa surat tanah yang di dampingi wakil ketua II anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten barito utara (DPRD- BARUT) Hj. Henny Rosgiati Rusli, anggota (DPRD) H. Suparjan Efendi, H Taufik Nugraha, dan Patih Herman AB, menyerahkan dokumen berupa surat tanah ke anggota (DPR-RI) komisi XII membidangi (ESDM) Rabu (04/05/2025) malam.
sementara itu Patih Herman AB, mengatakan melalui pesan whatsappnya alhamdulillah tadi malam kita secara resmi menyerahkan dokumen berupa surat tanah kepada anggota dewan perwakilan rakyat republik indonesia ( DPR-RI ) Sigit K Yunianto terkait pemilik lahan An H. Almiyani Balang yang sudah digarap sampai saat ini belum ada penyelesaian dan berkas sudah di terima hingga nanti akan di panggil pemilik perusahaan (PT.SMM ) ucapnya”.
” dikatakanya lagi kami ucapkan terimakasih kepada anggota (DPR- RI)komisi XII Sigit K Yunianto yang telah menyambut kedatangan kami dengan baik.
semoga prusahaan yang ada di kabupaten barito utara khusus (PT.SMM) hubunganya baik dengan masyarakat supaya tidak ada permasalahan seperti saat ini harap” atink panggil akrabnya kamis (05/06/2025).
seperti di berikan sebelumnya (PT SMM) tidak hadir saat (RDP) adapun rapat dengar pendapat ada dua (2) poin dalam kesimpulan yang pertama, sehubungan telah dilaksanakan dua kali ( RDP) yaitu pada tanggal 21 februari 2025 dan pada hari ini tanggal 2 juni 2025 dari pihak (PT.SMM) tidak pernah hadir.
yang kedua, sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku (DPRD) kabupaten barito utara dan pemerintah daerah agar pihak pt. suprabari maponindo mineral (PT.SMM) segera melakukan pembayaran kepada pemilik lahan atas nama H. Almiyani Balang dalam waktu 2 bulan sejak hari ini apabila permasalahan ini tidak diselesaikan maka (DPRD) kabupaten barito utara akan menjadwalkan ke dewan perwakilan rakyat republik indonesia (DPR-RI) . (Candra)