
Oplus_131072
Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya, Saipullah menghadiri kegiatan pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR!) se-Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini digelar di Aula Kanderang Tingang, Kantor Diskominfo Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (12/06/25).
Bimtek secara resmi dibuka oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Tengah, Rangga Lesmana dan diikuti oleh PPID Utama, PPID Pelaksana, serta Pejabat Pengelola SP4N-LAPOR dari seluruh kabupaten/kota se Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya Rangga Lesmana menyampaikan bahwa hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dikatakannya, meski komitmen terhadap keterbukaan informasi sudah terbangun, tantangan implementasi di lapangan masih nyata, terlebih di era Revolusi Industri 4.0 yang membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya.
“Perkembangan teknologi informasi, terutama internet dan media sosial, mempermudah kerja birokrasi sekaligus meningkatkan ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. ASN dituntut untuk melayani dengan sungguh-sungguh, melakukan inovasi, dan menyederhanakan proses kerja,” tambahnya.
Namun demikian, kemajuan teknologi juga menimbulkan tantangan berupa maraknya hoaks. Oleh karena itu, ASN diharapkan berada di garda terdepan dalam menyaring informasi dan menyampaikan kebenaran kepada publik.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat, Provinsi Kalimantan Tengah saat ini berada di peringkat ke-5 secara nasional dalam keterbukaan informasi.
“Hal ini membuat kita harus dapat mempertahankan pelayanan informasi kepada publik, bahkan harus dapat meningkatkan inovasi pelayanan agar hak-hak masyarakat terhadap keterbukaan informasi dapat terpenuhi,” tegasnya.
Rangga juga menekankan agar PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Kalteng serta PPID Utama kabupaten/kota se-Kalteng segera menyampaikan laporan tahunan keterbukaan informasi publik. Pasalnya, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah akan segera melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di tahun 2025. (Es)