Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

Kepala Bapenda Kota Palangkaraya Laksanakan Kegiatan Pengawasan Kepada Pelaku Usaha yang Belum Taat Bayar Pajak

Elianto 9 Agustus 2025

Oplus_131072

Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya berhasil melakukan pendataan terhadap 68 objek pajak selama tiga hari melakukan pendataan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak di kawasan kuliner Taman Tunggal Sanggomang, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya

Di hari pertama pada Rabu 6 Agustus 2025, tim gabungan berhasil mendata 36 objek pajak. Kemudian pada Kamis 7 Agustus 2025 mendata 21 objek pajak dan pada Jumat 8 Agustus mendata 11 objek pajak.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan dalam kegiatan pengawasan ini tim gabungan juga penyampaian surat teguran kepada pelaku usaha yang belum membayar pajak.

Tim juga melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM baru karena memang belum terdata sebagai objek pajak, meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa makanan dan minuman serta pajak reklame terpadu.

“Melalui giat ini juga kita sampaikan agar kiranya pelaku usaha secara sukarela melaporkan omzet atas penjualannya karena ini akan mempengaruhi terhadap besar kecilnya pajak yang akan dibayar,” tegas Emi, Sabtu (09/08/25)

Giat pengawasan pemeriksaan dan pendataan ini rutin dilakukan untuk mengetahui update data wajib pajak apakah ada pelaku usaha yang baru atau ada yang berhenti.(Es)

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous Henny Rosgiaty Rusli terpilih secara aklamasi sebagai Ketua (KONI) Kabupaten Barito Utara masa bakti 2025-2027.
Next DPRD Kabupaten Barito Utara Menggelar RDP Bersama RSUD Muara Teweh.

Sebelumnya

Bupati Mura Hadiri Pisah Sambut Kajati Kalteng Tahun 2025

Bupati Mura Hadiri Pisah Sambut Kajati Kalteng Tahun 2025

5 Desember 2025
Walikota Palangka Raya Hadiri Pisah Sambut Kejati Kalteng

Walikota Palangka Raya Hadiri Pisah Sambut Kejati Kalteng

5 Desember 2025
Pangdam XXII/Tambun Bungai Laksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Kodim 1013/MTW

Pangdam XXII/Tambun Bungai Laksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Kodim 1013/MTW

4 Desember 2025

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.