Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menaruh perhatian serius terhadap berbagai konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam audiensi dan kunjungan kerja Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong bersama jajaran Komisi II ke Pemkab Kotim, Selasa (19/5/26) lalu. Kunjungan berlangsung di Aula Setda Kotim dan berlangsung lebih dari 3 jam dengan dialog terbuka bersama pihak terkait.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai langkah koordinasi dan penguatan sinergi antara DPRD Kalteng, Pemprov, dan pemerintah kabupaten dalam menangani persoalan yang berkembang di masyarakat, terutama terkait sengketa lahan, plasma perkebunan, hingga tuntutan masyarakat terhadap perusahaan.
Dalam rombongan itu, Arton didampingi Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah, Sekretaris Komisi II Hero Harapanno, serta anggota Sengkon, Sutik, dan Habib Sayid Abdurrahman. Kehadiran mereka disambut Asisten I Setda Kotim Waren, Ketua DPRD Kotim Rimbun, serta sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perkebunan, BPN, dan Bagian Hukum.
Arton mengatakan, DPRD Kalteng selama ini menerima cukup banyak laporan dan pengaduan masyarakat dari Kotim terkait konflik dengan perusahaan perkebunan. Aduan yang masuk umumnya menyangkut sengketa batas lahan, kewajiban plasma 20%, keterlambatan pembayaran ganti rugi, dan tuntutan CSR yang belum terealisasi.
“Karena itu, kami perlu turun langsung untuk mengetahui perkembangan penanganan yang dilakukan pemerintah daerah. Tidak cukup hanya dengar dari laporan, kami harus lihat langsung di lapangan dan dengar dari Pemkab,” ujarnya.
Menurut Arton, dari hasil diskusi bersama jajaran Pemkab Kotim diketahui sejumlah persoalan telah mulai ditangani secara bertahap melalui tim terpadu.
Bahkan beberapa konflik yang sebelumnya sempat memicu polemik di tengah masyarakat kini telah memasuki tahap penyelesaian administrasi dan penetapan lanjutan. Salah satunya adalah kasus sengketa lahan di Kecamatan Antang Kalang yang kini dalam proses verifikasi BPN.
Ia menilai langkah pemerintah daerah dalam beberapa bulan terakhir cukup positif dan menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan konflik yang terjadi.
“Pemerintah daerah sudah melakukan banyak upaya penyelesaian. Ini menjadi perkembangan yang baik karena persoalan seperti ini memang membutuhkan perhatian serius dan koordinasi yang berkelanjutan antara provinsi, kabupaten, perusahaan, dan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Arton mengakui penyelesaian konflik perkebunan tidak dapat dilakukan secara instan karena sebagian merupakan persoalan lama yang melibatkan banyak pihak, bahkan ada yang sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.
Oleh sebab itu, diperlukan pendekatan yang hati-hati agar keputusan yang diambil tetap mengedepankan keadilan bagi masyarakat maupun perusahaan. “Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Kalau perusahaan salah, harus ditegakkan. Kalau masyarakat juga perlu diberi pemahaman soal regulasi,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Kalteng menilai penyelesaian konflik perkebunan sangat penting untuk menjaga stabilitas daerah dan menciptakan iklim investasi yang sehat. Kotim merupakan salah satu lumbung sawit terbesar di Kalteng dengan lebih dari 400 ribu hektare lahan perkebunan aktif.
Jika persoalan terus berlarut, maka dikhawatirkan dapat memengaruhi kondisi sosial maupun kepercayaan investor terhadap daerah. “Kalau konflik terus terjadi tanpa penyelesaian yang jelas, tentu bisa berdampak terhadap investasi dan kondisi daerah secara umum. Investor bisa ragu masuk, padahal kita butuh investasi untuk buka lapangan kerja,” tegas Arton.
Ia juga menyebut Kotim menjadi salah satu daerah di Kalteng dengan tingkat laporan konflik perkebunan yang cukup tinggi. Data Dinas Perkebunan Kalteng mencatat ada 27 kasus aktif di Kotim per April 2026.
Banyaknya perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut menjadi salah satu faktor munculnya berbagai persoalan di lapangan. Ditambah lagi tumpang tindih lahan antara HGU, hutan, dan lahan masyarakat yang belum terselesaikan.
Meski begitu, DPRD Kalteng mengapresiasi langkah Pemkab Kotim yang membentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria untuk mempercepat penanganan berbagai laporan masyarakat. Tim ini melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, BPN, dan perwakilan perusahaan.
Ke depan, DPRD Kalteng akan terus melakukan inventarisasi terhadap seluruh aduan yang masuk, termasuk memantau perkembangan penyelesaian setiap kasus. Komisi II juga berencana melakukan kunjungan lapangan ke desa-desa yang bersengketa untuk mendengar langsung aspirasi warga.
Langkah tersebut dilakukan agar persoalan yang ada dapat diselesaikan secara bertahap dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. “Kita ingin Kotim tetap kondusif. Perkebunan harus jalan, masyarakat sejahtera, dan hukum ditegakkan. Itu kuncinya,” tutup Arton.( red )
