Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

Kunjungan Anggota DPRD ke Lahei Barat Tindak Lanjut Verifikasi Lahan Terkait Ganti Rugi oleh PT. PADAIDI–PT. KDC

Candra 10 Juni 2025

Oplus_131072

Muara Teweh, pilarkalimantan.com –  Sebanyak tujuh orang (7) anggota DPRD Kabupaten Barito Utara bersama tiga staf sekretariat DPRD melaksanakan kunjungan lapangan ke Kecamatan Lahei Barat menggunakan speedboat, dalam rangka melakukan verifikasi lapangan atas permasalahan ganti rugi lahan atau tali asih di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. PADAIDI–PT. KDC selasa (10/06/2025).

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar pada ( 14 April 2025 ) lalu, yang membahas keluhan masyarakat pemilik lahan terkait belum adanya kejelasan kompensasi dari pihak perusahaan.

Pertemuan lapangan dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh anggota DPRD Hasrat, S.Ag. Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Lahei Barat Adi Suwarman, S.STP., M.Si., perwakilan Polres Barito Utara AKP Erik Andersen, S.T.K., S.I.K., M.H., perwakilan masyarakat pemilik lahan Jumadi, serta sejumlah tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Hasrat, S.Ag. menyayangkan ketidakhadiran pihak PT. PADAIDI–PT. KDC yang dinilai mengabaikan upaya penyelesaian yang tengah di fasilitasi DPRD Kab. Barito Utara. Ia menyoroti bahwa lahan milik masyarakat An. Jumadi (anak dari Bapak Sukur) telah digarap oleh perusahaan tanpa pemberitahuan atau persetujuan pemilik sah.
Kami sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang langsung membeli dan menggarap lahan hanya berdasarkan penyerahan SKT dari pihak lain tanpa klarifikasi kepada pemilik yang sah.
Ini berpotensi menimbulkan konflik dimasyarakat ucap” Hasrat.

“Dikatakanya lagi Kami akan membawa permasalahan ini ke Kementerian ESDM di Jakarta, sebagai langkah serius agar hak masyarakat atas lahan mereka dapat ditindaklanjuti secara adil,”

Sementara itu AKP Erik Andersen yang mewakili Kapolres Barito Utara menanggapi situasi ini dengan menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan penelusuran ulang atas dokumen kepemilikan lahan mereka.
Apabila ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian dokumen masyarakat dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan  ujarnya”.

Kepala Desa Luwe Hulu, Arisandi, dalam kesempatan tersebut turut menyuarakan harapan warganya.
Ia meminta kepada DPRD agar bertindak tegas dalam menyelesaikan konflik antara pemilik lahan dan pihak perusahaan harapnya”,

Lebih lanjut, Adi Suwarman, S.STP., M.Si selaku Camat Lahei Barat sebenarnya mengharapkan perusahaan PT. PADA IDI – PT. KDC bisa hadir pada kunjungan lapangan DPRD Barito Utara di Aula Kecamatan Lahei Barat untuk memediasi dan mencari solusi sebagai tindak lanjut RDP di DPRD Kabupaten Barito Utara terkait ganti rugi lahan warga yang belum diselesaikan yang di duga tumpang tindih kepemilikan.
“ Mediasi ini seharusnya di hadiri Kades Muara Inu dan pihak terkait mengingat area IUP PT. PADA IDI – PT. KDC berada di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat,” ungkap Adi Suwarman.

Kunjungan ini menegaskan komitmen DPRD Barito Utara dalam mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan setiap pihak yang terkait dalam konflik lahan dapat bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Candra)

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous Dishut Kalteng Dukung Penanaman Pohon di Lapas, Gandeng Komunitas Keagamaan untuk Jaga Lingkungan
Next Pemkab Mura Gelar Pelatihan Keterampilan Masyarakat di Aula Cahai Ondhui, Kantor Bupati Tahun 2025

Sebelumnya

Hadiri Peringatan Isra Mi’raj, Ini Pesan Ketua TP PKK Barito Utara

Hadiri Peringatan Isra Mi’raj, Ini Pesan Ketua TP PKK Barito Utara

17 Januari 2026
Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

15 Januari 2026
Peresmian Kantor Desa Rubei Oleh Camat Montalat

Peresmian Kantor Desa Rubei Oleh Camat Montalat

14 Januari 2026

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.