
Oplus_131072
Puruk Cahu,pilarkalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab) bersama Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya resmi menandatangani addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2024. Penandatanganan ini berlangsung di Aula A Kantor Bupati Murung Raya pada Senin (10/02/25).
Kapolres Murung Raya mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Murung Raya.
“Alhamdulillah, kita bersyukur karena pengamanan Pilkada untuk Bupati dan Wakil Bupati dapat berjalan dengan aman, lancar, dan sesuai harapan kita bersama.
Ini semua berkat dukungan luar biasa dari pemerintah daerah melalui Pj Bupati serta seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten Murung Raya yang telah berkomunikasi aktif, memberikan informasi terkait situasi keamanan di daerah ini,” ujar Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, Irwansyah menjelaskan bahwa penandatanganan addendum NPHD ini merupakan bagian dari proses legalitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Ia menjelaskan bahwa penandatanganan addendum NPHD hari ini penting karena sisa anggaran 2024 harus dimanfaatkan pada 2025, sementara pengamanan Pilkada 2024 berlanjut hingga pelantikan pada 20 Februari 2025.”
Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp6,8 miliar untuk pengamanan Pilkada 2024.
“Alhamdulillah, anggaran yang telah diberikan cukup besar dan dapat kami manfaatkan dengan baik,Pelaksanaan pengamanan Pilkada berjalan aman, lancar, dan kondusif sebagaimana yang kita harapkan,” tambah Kapolres.
Sejalan dengan Kapolres, Pj Bupati Murung Raya Hermon turut mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran seluruh tahapan Pilkada, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil.
Meski sempat menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya gugatan tersebut ditolak.”Gugatan yang diajukan ke MK telah diputuskan dismissal atau ditolak.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, KPU dan DPRD Kabupaten Murung Raya telah melaksanakan rapat pleno serta rapat paripurna untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ungkap Hermon.
Lebih lanjut, Hermon menegaskan bahwa tahapan Pilkada masih belum sepenuhnya selesai hingga pelantikan berlangsung pada 2025.
Oleh karena itu, diperlukan perubahan dalam NPHD guna memastikan kelancaran proses pengamanan hingga akhir tahapan Pilkada.
“Masih adanya tahapan kegiatan hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2025 yang membutuhkan pengamanan.
Oleh karena itu, Pemkab Murung Raya dan Polres Murung Raya perlu melakukan addendum NPHD agar anggaran hibah yang tersedia dapat digunakan pada tahun anggaran 2025,” tambahnya.
Penandatanganan addendum NPHD ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Murung Raya dalam menjaga keamanan dan ketertiban pasca-Pilkada. Hermon berharap Polres Murung Raya dapat mengelola dana hibah ini dengan baik, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan administrasi.
Hermon menutup pernyataannya dengan harapan agar dana hibah digunakan secara efektif, efisien, dan tertib administrasi untuk mendukung pengamanan hingga pelantikan.
Ia menegaskan bahwa komitmen berbagai pihak akan memastikan seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Murung Raya berjalan aman, kondusif, dan mencerminkan demokrasi yang transparan serta akuntabel.(Helmi)