
Oplus_131072
Murung Raya, pilarkalimantan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya resmi menetapkan jadwal masuk dan pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran 800/91/BKPSDM sebagai tindak lanjut Perpres 21/2023 dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah terkait pengaturan jam kerja di bulan suci.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini berlaku hanya selama Ramadan dan mencakup ASN serta tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Mura.
Senin – Kamis: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, pulang pukul 15.00 WIB.
Jumat: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30–12.30 WIB, pulang pukul 15.30 WIB.
Senin – Kamis & Sabtu: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, pulang pukul 14.00 WIB.
Jumat: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30–12.30 WIB, pulang pukul 14.30 WIB.
Rahmat menambahkan bahwa rumah sakit, UPT kesehatan, dan satuan pendidikan memiliki fleksibilitas dalam mengatur jam kerja, asalkan memenuhi jumlah jam kerja efektif dalam seminggu sebanyak 32 jam 30 menit.
“ASN diharapkan tetap menjaga suasana kerja yang kondusif dan saling menghormati, terutama bagi yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Rahmat.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Murung Raya menyesuaikan jam kerja ASN agar tetap produktif selama Ramadan tanpa mengurangi pelayanan publik.(Helmi)