Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

Pemkab Murung Raya Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1446 H

Helmi 28 Februari 2025

Oplus_131072

Murung Raya, pilarkalimantan.com –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya resmi menetapkan jadwal masuk dan pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran 800/91/BKPSDM sebagai tindak lanjut Perpres 21/2023 dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah terkait pengaturan jam kerja di bulan suci.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini berlaku hanya selama Ramadan dan mencakup ASN serta tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Mura.

Senin – Kamis: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, pulang pukul 15.00 WIB.

Jumat: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30–12.30 WIB, pulang pukul 15.30 WIB.

Senin – Kamis & Sabtu: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, pulang pukul 14.00 WIB.

Jumat: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30–12.30 WIB, pulang pukul 14.30 WIB.

Rahmat menambahkan bahwa rumah sakit, UPT kesehatan, dan satuan pendidikan memiliki fleksibilitas dalam mengatur jam kerja, asalkan memenuhi jumlah jam kerja efektif dalam seminggu sebanyak 32 jam 30 menit.

“ASN diharapkan tetap menjaga suasana kerja yang kondusif dan saling menghormati, terutama bagi yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Rahmat.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Murung Raya menyesuaikan jam kerja ASN agar tetap produktif selama Ramadan tanpa mengurangi pelayanan publik.(Helmi)

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous DPRD Komitmen Kawal Aspirasi Honorer Barito Utara
Next Surat Edaran Disdik Kalteng Tetapkan Jadwal Libur Khusus Puasa dan Idul Fitri 1446 H

Sebelumnya

Sekretaris DPRD Kalteng :Penetapan PAW Jimmy Carter Menunggu Keputusan Kemendagri

Sekretaris DPRD Kalteng :Penetapan PAW Jimmy Carter Menunggu Keputusan Kemendagri

13 November 2025
Ketua DPRD Barut Bersatu Pemerintah dan Dunia Usaha untuk Pembangunan Berkelanjutan

Ketua DPRD Barut Bersatu Pemerintah dan Dunia Usaha untuk Pembangunan Berkelanjutan

13 November 2025
Komitmen Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Digitalisasi, Wakil Bupati Barito Utara Hadiri Rakornas Kemendikdasmen.

Komitmen Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Digitalisasi, Wakil Bupati Barito Utara Hadiri Rakornas Kemendikdasmen.

13 November 2025

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.