Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

Pemko Palangka Raya Gelar Sosialisasikan Perwali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Elianto 18 Juni 2025

Oplus_131072

Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, pada Rabu (18/06/25).

Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Palangka Raya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap regulasi terbaru mengenai pelaksanaan perjalanan dinas, khususnya dalam lingkup pemerintahan daerah.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gloriana Aden mewakili Wali Kota Palangka Raya. Dalam sambutannya, Gloriana menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap Perwali ini sebagai dasar dalam menciptakan tertib administrasi dan pengelolaan anggaran yang akuntabel.

“Perjalanan dinas bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan yang harus dilakukan secara efisien dan efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tata kelola perjalanan dinas harus mengacu pada regulasi yang jelas, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Sosialisasi ini menurutnya, merupakan langkah penting dalam mendorong implementasi Perwali secara konsisten dalam proses penganggaran dan pelaporan perjalanan dinas oleh seluruh ASN.

Lebih lanjut, Gloriana menyampaikan bahwa kedisiplinan dalam administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.

“Peraturan ini bukan sekadar untuk memenuhi aspek legal, tetapi juga mencerminkan komitmen Pemko Palangka Raya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya. (Es)

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous Ketua DPRD Kalteng Pimpin Rapur ke- 13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2025
Next Ketua DPRD Kalteng Pimpin Rapur ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025

Sebelumnya

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

15 Januari 2026
Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

9 Januari 2026
IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

9 Januari 2026

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.