Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Pengurus baru Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan menilai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kalteng belum memberikan kepastian penyelesaian dualisme kepengurusan koperasi.
Meski menghormati keputusan rapat, pengurus baru meminta agar persoalan tidak berhenti pada mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHUK), tetapi juga diikuti langkah konkret berupa transparansi dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan koperasi.
RDP yang berlangsung di DPRD Kalteng, Senin (20/7/26), dihadiri DPRD Kalteng, Pemkab Seruyan, DPRD Kabupaten Seruyan, Wilmar Group, serta kedua pihak yang bersengketa dalam kepengurusan KSU SB.
Ketua Koperasi Baru KSU SB, Anang Syahruni, mengatakan harapan anggota koperasi sejak awal adalah adanya keputusan yang memberikan kepercayaan kepada perwakilan anggota atau pengurus baru untuk melaksanakan pembagian SHUK.
“Namun, hasil rapat memutuskan pembayaran hak anggota tetap difasilitasi pemerintah daerah, sedangkan dana operasional sebesar 13 persen ditahan hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap,” ucapnya.
“Jadi, intinya, hari ini sebenarnya kami ingin ada keputusan yang mempercayakan kepada perwakilan anggota untuk melaksanakan SHUK. Cuman tadi di dalam (RDP) yang diputuskan malah kembali kepada pihak kabupaten untuk melaksanakan SHUK. Ini sebenarnya bukan kali pertama. Kemarin-kemarin sudah kami laksanakan seperti itu, cuman sempat satu kali dilakukan oleh Pemda, seterusnya diambil alih lagi oleh pengurus lama. Jadi ini membuat kekecewaan yang kedua kalinya kepada anggota,” tambahnya.
Pengurus baru terbentuk melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dilaksanakan pada 2025 setelah masa jabatan kepengurusan sebelumnya berakhir.
“Kepengurusan lama dipilih pada 2022 dan masa jabatannya telah selesai pada 2025. Karena itu, kepengurusan baru memiliki legitimasi berdasarkan hasil rapat anggota luar biasa,” lanjutnya.
Dalam forum mediasi yang difasilitasi DPRD Kalteng, kata Anang, sempat muncul usulan untuk kembali menggelar RALB sebagai jalan tengah menyelesaikan sengketa kepengurusan. Namun usulan tersebut tidak disepakati pengurus lama.( red )
