Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

Perluas Aset Lahan Palangka Raya untuk Pembangunan Kedepan

Elianto 13 Juni 2025

Oplus_131072

Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Wali Kota Palangka Raya melalui Wakil Wali Kota Achmad Zaini mengatakan, keterbatasan lahan menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.

“Wilayah Kota Palangka Raya memang luas. Namun demikian baru 20 persen yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan. Sedangkan 80 persen masih kawasan hutan,” ungkapnya, Jumat (13/06/25).

Adapun untuk 20 persen tersebut sudah termasuk fasilitas umum, fasilitas sosial, jalan, dan perumahan.

“Jadi masih belum mencukupi. Terlebih aset tanah Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri saat ini juga sangat minim,” bebernya.

Oleh karena itu lanjut Zaini, keterbatasan lahan ini tentu menjadi tantangan bagi Pemko Palangka Raya dalam mengembangkan infrastruktur dan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat.

“Apalagi dengan adanya tawaran dari pemerintah pusat yaitu sekolah rakyat, secara tidak langsung ini menjadi faktor kendala, karena pemko tidak punya aset tanah,” tukasnya.

Pemko Palangka Raya sendiri tambah Zaini, sedang mengajukan permohonan ke kementerian kehutanan terkait fungsi kawasan dari 20 persen menjadi 40 persen. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan peluang usaha, investasi dan pembangunan.

“Setidaknya, ketika pemerintah pusat ingin membangun infrastruktur yang membutuhkan hak tanah, atau lahan dengan luasan cukup besar, maka tanahnya sudah siap,” tambahnya.

Terlepas dari itu Zaini juga berharap, agar banyak warga yang turut menghibahkan sebagian tanahnya ke Pemerintah Kota Palangka Raya yang nantinya akan dimasukkan ke bank tanah, sekaligus sebagai aset tanah Pemerintah Kota Palangka Raya. (Es)

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous Pemdes Panaen Klarifikasi Terkait Kehadirin Salah Satu Bakal Calon Bupati Barut.
Next BNN Palangka Raya Gelar Tes Urine bagi ASN dan PTT di Kecamatan Pahandut

Sebelumnya

Keluarga Besar Rimbawan Kalteng Gelar Ibadah dan Rayakan Natal Bersama.

Keluarga Besar Rimbawan Kalteng Gelar Ibadah dan Rayakan Natal Bersama.

12 Desember 2025
Pemkab Mura Berikan Dukungan Penuh Melalui DP3AdaldukKB Cegah Stunting

Pemkab Mura Berikan Dukungan Penuh Melalui DP3AdaldukKB Cegah Stunting

10 Desember 2025
Pemko Palangka Raya Layanan Darurat 112 Masuk 5 Terbaik Nasional

Pemko Palangka Raya Layanan Darurat 112 Masuk 5 Terbaik Nasional

10 Desember 2025

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.