
Oplus_131072
Puruk Cahu, pilarkalimantan.com – Penjabat Bupati Murung Raya (Mura), Hermon, memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Apel yang berlangsung di halaman kantor Bupati Mura pada Senin (10/02/25) ini menjadi momentum penting bagi para pegawai untuk mendapatkan arahan terkait kebijakan kepegawaian ke depan.
Dalam amanatnya, Hermon menegaskan bahwa inovasi merupakan langkah pengembangan yang harus dilakukan di luar tugas utama. Sementara itu, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) merupakan kewajiban yang harus dijalankan tanpa menunggu perintah.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam apel tersebut adalah status tenaga kontrak yang akan berakhir pada Maret mendatang. Hingga saat ini, belum ada kepastian terkait kelanjutan tenaga kontrak, khususnya dalam kaitannya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, Hermon memastikan bahwa tenaga kontrak tetap dipertahankan hingga Maret, dengan catatan bahwa mereka harus tetap menjaga kedisiplinan.
“Jika ada tenaga kontrak yang sudah tidak aktif bekerja atau telah mendapatkan pekerjaan lain, maka tidak perlu lagi dipanggil kembali. Ini menjadi bagian dari kebijakan kita dalam menata kepegawaian,” tegas Hermon.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ke depan, Pemerintah Daerah akan mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja di luar struktur kepegawaian. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah sistem outsourcing untuk beberapa posisi tertentu seperti tenaga kebersihan dan tukang kebun.
Apel gabungan ini menjadi ajang penting bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Murung Raya untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, mereka juga diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik menghadapi kebijakan kepegawaian yang akan datang.
Dengan adanya apel ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Murung Raya dapat lebih memahami arah kebijakan pemerintah daerah serta terus berkontribusi dalam pelayanan publik.(Helmi)