Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

Pj Bupati Murung Raya Pimpin Apel Gabungan ASN dan Tenaga Kontrak

Helmi 10 Februari 2025

Oplus_131072

Puruk Cahu, pilarkalimantan.com  – Penjabat  Bupati Murung Raya (Mura), Hermon, memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Apel yang berlangsung di halaman kantor Bupati Mura pada Senin (10/02/25) ini menjadi momentum penting bagi para pegawai untuk mendapatkan arahan terkait kebijakan kepegawaian ke depan.

Dalam amanatnya, Hermon menegaskan bahwa inovasi merupakan langkah pengembangan yang harus dilakukan di luar tugas utama. Sementara itu, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) merupakan kewajiban yang harus dijalankan tanpa menunggu perintah.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam apel tersebut adalah status tenaga kontrak yang akan berakhir pada Maret mendatang. Hingga saat ini, belum ada kepastian terkait kelanjutan tenaga kontrak, khususnya dalam kaitannya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, Hermon memastikan bahwa tenaga kontrak tetap dipertahankan hingga Maret, dengan catatan bahwa mereka harus tetap menjaga kedisiplinan.

“Jika ada tenaga kontrak yang sudah tidak aktif bekerja atau telah mendapatkan pekerjaan lain, maka tidak perlu lagi dipanggil kembali. Ini menjadi bagian dari kebijakan kita dalam menata kepegawaian,” tegas Hermon.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ke depan, Pemerintah Daerah akan mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja di luar struktur kepegawaian. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah sistem outsourcing untuk beberapa posisi tertentu seperti tenaga kebersihan dan tukang kebun.

Apel gabungan ini menjadi ajang penting bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Murung Raya untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, mereka juga diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik menghadapi kebijakan kepegawaian yang akan datang.

Dengan adanya apel ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Murung Raya dapat lebih memahami arah kebijakan pemerintah daerah serta terus berkontribusi dalam pelayanan publik.(Helmi)

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous Diskominfo SP Mura Hadiri Puncak Acara HPN 2025 di Kantor Gubernur Kalsel
Next DPRD Barito Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Daerah

Sebelumnya

Bupati Mura Hadiri Pisah Sambut Kajati Kalteng Tahun 2025

Bupati Mura Hadiri Pisah Sambut Kajati Kalteng Tahun 2025

5 Desember 2025
Walikota Palangka Raya Hadiri Pisah Sambut Kejati Kalteng

Walikota Palangka Raya Hadiri Pisah Sambut Kejati Kalteng

5 Desember 2025
Pangdam XXII/Tambun Bungai Laksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Kodim 1013/MTW

Pangdam XXII/Tambun Bungai Laksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Kodim 1013/MTW

4 Desember 2025

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.