Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan Raperda Pengendalian Karhutla

Elianto 20 Mei 2025

Oplus_131072

Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya terus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Upaya ini diwujudkan melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik II yang digelar di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, Selasa (20/05/25).

Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Sugiyanto dalam sambutannya menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam setiap tahapan penyusunan Raperda. Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan regulasi yang adil, inklusif, dan efektif.

“Forum Konsultasi Publik ini menjadi ruang strategis bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, memastikan adanya keadilan dalam regulasi, dan meningkatkan kualitas regulasi yang akan dihasilkan,” ujar Sugiyanto.

Ia menjelaskan bahwa berbagai masukan yang diterima pada konsultasi publik sebelumnya telah ditelaah dan menjadi bagian dari perbaikan substansi Raperda. Proses ini menunjukkan bahwa DLH Kota Palangka Raya tidak hanya menggugurkan kewajiban formal, tetapi benar-benar membuka ruang dialog dan mendengarkan masyarakat.

Selain sebagai wadah partisipasi, konsultasi publik juga berfungsi untuk memperkuat penerimaan masyarakat terhadap regulasi yang akan ditetapkan. Hal ini penting agar Perda yang disahkan nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.

Sugiyanto menambahkan, pihaknya berharap Raperda ini dapat masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palangka Raya pada Mei atau Juni 2025, sehingga pembahasannya dapat segera dilakukan bersama DPRD Kota Palangka Raya.

“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Kota Palangka Raya dapat dilakukan secara lebih sistematis, terpadu, dan berbasis pada kearifan lokal,” ucapnya. (Es)

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous Semangat Harkitnas ke-117, Dishut Kalteng Kobarkan Komitmen Bangkit Bersama
Next Pemdes Sikui prioritaskan di tahun 2025 pembangunan Wc- Dan Peternakan

Sebelumnya

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

15 Januari 2026
Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

9 Januari 2026
IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

9 Januari 2026

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.