Muara Teweh,pilarkalimantan.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mengamankan seorang terduga pengedar berinisial AE (25) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,48 gram bruto dan empat butir ekstasi.
Selain AE, seorang pria berinisial RR (32) juga turut tercatat dalam proses penanganan perkara.
Pengungkapan kasus berlangsung di sebuah rumah di Jalan Teratai, RT 026/RW 026, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan yang menyebut rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan terlapor sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Penggeledahan badan dan rumah dilakukan dengan disaksikan Ketua RT serta saksi lainnya. Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 41,09 gram, satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,39 gram bruto, empat butir ekstasi, satu kaleng rokok, satu kompor kecil, dua pipet kaca, satu sedotan hitam, satu bong kaca, satu timbangan digital, satu sendok takar plastik, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.130.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti bersama para terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus tindak lanjut atas informasi yang diterima.
“Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Barito Utara berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.
Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polres Barito Utara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Novendra W.P.
Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Barito Utara dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif melalui penegakan hukum yang profesional, responsif, dan berkelanjutan.(Ed/Cn).
