Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Wacana evaluasi struktur Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah mendapat respons dari DPRD. Wakil Ketua DPRD Kalteng, Riska Agustin, menyatakan lembaganya siap mengawal sepanjang tidak mengganggu kinerja pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Riska di Palangka Raya, Selasa 23 Juni 2026. Ia menilai penataan OPD merupakan hal wajar dalam tata kelola pemerintahan, terutama untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kondisi fiskal daerah.
Menurut Riska, inti dari evaluasi OPD bukan pada gemuk atau rampingnya struktur. Tapi pada dampaknya terhadap hasil pembangunan.
“Selama tidak memengaruhi kinerja pemerintah, tentu hal itu tidak menjadi masalah dan DPRD siap mengawal kebijakan tersebut,” katanya.
Ia menekankan, setiap perubahan struktur harus diukur dari dua sisi: kebutuhan organisasi dan kemampuan daerah menjalankan program secara optimal. Jangan sampai, penggabungan atau penyederhanaan justru membuat urusan pemerintahan terhambat.
“Yang terpenting adalah bagaimana kebijakan yang diambil tetap mampu menjaga kualitas pelayanan dan kinerja perangkat daerah,” ucap Riska.
Riska menjelaskan, penataan OPD saat ini juga erat kaitannya dengan efisiensi anggaran. Di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah daerah dituntut lebih cermat mengalokasikan belanja.
“Penataan OPD tidak hanya berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan penggunaan anggaran dengan kondisi fiskal yang ada,” jelasnya.
Dengan struktur yang lebih efektif dan ramping, diharapkan anggaran bisa dialihkan ke program-program prioritas seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Tanpa mengurangi mutu layanan.
Sebagai mitra pemerintah, DPRD Kalteng tidak akan tinggal diam. Riska memastikan lembaganya akan membahas secara mendalam setiap rencana perubahan kelembagaan.
“DPRD akan memberikan masukan terhadap rencana tersebut agar proses penataan OPD berjalan sesuai kebutuhan daerah dan mendukung pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.
“Jika memang diperlukan, DPRD tentu akan membahasnya dan memberikan berbagai masukan terkait perangkat daerah yang dinilai dapat dievaluasi atau disesuaikan,” tambahnya.
Riska juga mengingatkan, kebijakan kelembagaan tidak boleh diambil secara terburu-buru. Harus ada kajian akademik, analisis beban kerja, dan uji dampak pelayanan.
“Setiap kebijakan yang berkaitan dengan kelembagaan harus didasarkan pada kajian yang matang sehingga mampu menghasilkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif,” tegasnya.
Ia menutup dengan menegaskan sikap DPRD. “Selama tujuannya untuk meningkatkan hasil pembangunan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tentu DPRD akan mendukung langkah tersebut,” pungkas Riska.(red)
