
Oplus_131072
Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Menyambut pelaksanaan Puasa Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446H/2025 Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan aturan dan imbauan melalui surat edaran Wali Kota Palangka Raya dengan Nomor 500.13/ 210 /DPKKO-Par/II/2025.
Surat edaran Wali Kota tersebut mengatur tentang operasional usaha hiburan umum (UHU), cafe, coffe, shop, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri di tahun ini.
Dalam surat edaran itu Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menekankan agar masyarakat Kota Palangka Raya dapat mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan.
Adapun secara rinci isi surat edaran Wali Kota Palangka Raya tersebut diantaranya, agar selalu menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
Selanjutnya, menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti karaoke, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadan, dan tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H (H-3 Idulfitri) sampai dengan dua hari setelah Idulfitri (H+2 Idulfitri).
Kemudian, selama bulan Ramadan untuk diskotik dan klub malam, bar, rumah minum beralkohol tidak diperkenankan buka. Lalu tempat karaoke, cafe, coffe, shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan/minum, dan tempat hiburan sejenisnya, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.
Berikutnya, tempat karaoke, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol, diperbolehkan buka dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Kepada pengusaha cafe, coffe, shop, restoran, rumah makan, warung makan dan kedai makan/minum, untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup terbatas.
Disebutkan pula kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.( Es )