Penutupan Sementara SPPG Langkah Tepat, IPAL Jadi Syarat Mutlak Demi Kesehatan Warga Kalteng
Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Penutupan sementara sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Tengah dinilai sebagai langkah tepat untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus memastikan standar pelayanan tetap terjaga.
Kebijakan tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kalimantan Tengah, terutama karena masih ditemukan kekurangan pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di beberapa lokasi layanan.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan keberadaan IPAL yang memenuhi standar merupakan bagian penting dari operasional dapur SPPG. Menurutnya, fasilitas itu harus dipastikan berfungsi baik karena program tersebut menyasar kelompok rentan seperti pelajar, ibu hamil, dan balita.
“Jika pengelolaan limbah tidak berjalan optimal, dampaknya bisa mencemari lingkungan dan berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, persoalan ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya, Kamis (16/4/26).
Ia menegaskan, standar kebersihan tidak hanya berkaitan dengan proses pengolahan makanan, tetapi juga menyangkut sistem pendukung lainnya, termasuk pengelolaan limbah. Air sisa cucian, sisa makanan, dan limbah dapur kalau dibuang sembarangan bisa mencemari tanah, air tanah, hingga sungai.
“Apabila aspek tersebut diabaikan, potensi kontaminasi dapat meningkat. Anak-anak dan ibu hamil justru yang paling rentan kena dampaknya,” kata politisi Partai Golkar itu.
Komisi II DPRD Kalteng mendorong Dinas Kesehatan, DLH, dan pihak pengelola SPPG melakukan audit menyeluruh. IPAL harus memenuhi baku mutu: tidak bau, tidak mencemari, dan dirawat rutin.
Menurutnya, keputusan pemerintah menghentikan sementara operasional SPPG yang belum memenuhi ketentuan merupakan bentuk kehati-hatian agar manfaat program tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru.
Siti Nafsiah menambahkan, penutupan tersebut bukan bersifat permanen. Pengelola tetap diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan fasilitas agar dapat kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
“Ini hanya sementara. Setelah dilakukan perbaikan dan sesuai standar, tentu layanan bisa dibuka kembali,” katanya.
Ia meminta pengelola segera melengkapi sarana, melatih petugas, dan membangun budaya higiene. Setelah lolos verifikasi, SPPG bisa aktif lagi menyalurkan makanan bergizi.
Siti berharap evaluasi yang dilakukan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan SPPG, sehingga masyarakat kembali percaya dan program pemenuhan gizi dapat berjalan maksimal, aman, serta berkelanjutan.
“Program gizi ini niatnya mulia untuk cegah stunting. Tapi harus diiringi mutu dan keamanan. Lebih baik telat buka, asal aman dan sehat, daripada dipaksa jalan tapi merugikan,” tegasnya.
DPRD Kalteng siap mengawal agar alokasi anggaran untuk pembangunan dan perbaikan IPAL SPPG tidak terhambat. ( red )
