Muara Teweh, pilarkalimantan.com – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok arisan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp145 juta.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial KDA (44). Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman korban AP (44), yang beralamat di Jalan Bangau Gang Garuda RT 016, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menawarkan kepada korban sebuah arisan senilai Rp100 juta dengan sistem arisan menurun sebanyak tiga mata untuk periode Februari, Maret, dan April 2026. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan tangkapan layar percakapan serta rekaman suara melalui aplikasi WhatsApp.
Korban yang percaya terhadap penawaran tersebut kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima pembayaran hasil arisan sebagaimana yang dijanjikan.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara. Dari hasil penyidikan, korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp145.000.000.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laporan mutasi rekening, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya MDH (27) dan SPR (34).
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana penipuan yang merugikan warga. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan dan profesionalisme Polres Barito Utara dalam menangani laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi korban tindak pidana.(Ed/Red).
