Muara Teweh,pilarkalimantan.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AS (29) diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada tanggal (14/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Negara Km 18, RT 009, Kecamatan Teweh Baru. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 7,03 gram.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Barito Utara. Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan barang bawaan yang dikuasai AS dengan disaksikan warga setempat.
Dalam sebuah tas selempang milik tersangka, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang dengan berat bruto 2,31 gram, sepuluh paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 4,8 gram, serta satu paket sabu berukuran sangat kecil dengan berat bruto 0,16 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yakni 17 plastik klip kosong, tiga pipet kaca, satu sendok takar yang terbuat dari pulpen, serta satu unit telepon genggam.
Untuk memastikan jenis barang bukti tersebut, petugas melakukan uji awal menggunakan alat tes kit. Hasilnya menunjukkan perubahan warna menjadi ungu yang menandakan positif mengandung Methamphetamine atau sabu. Proses pemeriksaan tersebut turut disaksikan oleh warga dan tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Barito Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Barito Utara.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana narkotika,” ujarnya Senin (15-06-2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang relevan. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari bahaya narkoba.(Ed/Candra).
