Suasana acara pemusnahan barang bukti dari 22 perkara. (foto : Candra)
Muara Teweh, pilarkalimantan.com – Kejaksaan Negeri Barito Utara menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barito Utara, Senin (15/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, R. Firmansyah, S.H., saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara yang telah diputus oleh pengadilan.
“Untuk perkara yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 10 perkara narkotika, 10 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 2 perkara pidana umum lainnya,” ujar Firmansyah.
Ia merinci, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 27,94 gram, ganja 12,26 gram, ekstasi 6,82 gram, serta obat keras jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 825 butir.
Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan perkara-perkara yang sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga barang buktinya wajib dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Firmansyah menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti umumnya dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Namun demikian, pihaknya dapat melakukan pemusnahan sewaktu-waktu apabila jumlah barang bukti yang tersimpan dinilai sudah cukup banyak dan layak untuk segera dimusnahkan.
“Biasanya dalam satu tahun dilakukan per enam bulan sekali. Tetapi apabila barang bukti yang telah inkracht sudah cukup banyak, kami akan segera melakukan pemusnahan tanpa harus menunggu jadwal tertentu,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Barito Utara menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara tuntas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti tindak pidana. (Candra)
