Muara Teweh, pilarkalimantan.com – Kesigapan jajaran Polres Barito Utara kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan tindak pidana pencurian. Seorang pria berinisial SBB (21) berhasil diamankan setelah diduga mencuri satu unit dump truck milik PT MFLN yang terparkir di area workshop perusahaan di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Kasus tersebut bermula saat petugas keamanan PT MFLN, ARD (33), melakukan pengecekan kendaraan pada Senin (9/2/26) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, satu unit dump truck merek Hino berwarna hijau yang biasa terparkir di area workshop diketahui sudah tidak berada di tempat.
Mengetahui hal tersebut, ARD kemudian menghubungi TDU (27), selaku admin perusahaan, untuk mengonfirmasi keberadaan kendaraan kepada pelapor PH (41). Setelah dilakukan pengecekan bersama, dipastikan bahwa dump truck tersebut telah hilang dari lokasi parkir tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp585 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Barito Utara.
Menerima laporan tersebut, personel Polres Barito Utara bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap dump truck tersebut.
Dalam interogasi, pelaku menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya bekerja sebagai sopir dump truck di PT MFLN. Saat berhenti bekerja, pelaku diduga menukar kunci asli kendaraan dengan kunci yang menyerupai aslinya atau kunci palsu. Dengan masih menguasai kunci asli, pelaku kemudian membawa dump truck keluar dari area workshop tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga membuang perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan agar tidak dapat dilacak. Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, pelaku menawarkan dump truck kepada temannya dengan harga Rp20 juta dan akhirnya menjualnya seharga Rp16 juta.
Dari hasil penjualan tersebut, pelaku membeli satu unit telepon genggam dan memesan jasa travel untuk pulang ke kampung halamannya di Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit dump truck merek Hino berwarna hijau dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolres Barito Utara, Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Novendra W.P., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Barito Utara dalam memberikan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara.
“Kami mengapresiasi kerja keras personel yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Polres Barito Utara akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Novendra melalui grup whatsapp Jumat (05-06-2026).
Keberhasilan ini kembali menunjukkan
profesionalisme dan respons cepat Polres Barito Utara dalam mengungkap kasus kriminalitas serta mengembalikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Barito Utara.
(ed/Cn)
