Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), jajaran Forkopimda, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), serta berbagai elemen masyarakat mendeklarasikan perang melawan narkoba di Bundaran Besar Palangka Raya, Kamis (20/8/26).
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Bumi Tambun Bungai.
Deklarasi Akbar Perang Melawan Narkoba ini menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan tugas seluruh komponen masyarakat.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan tindakan melawan hukum yang mengancam keselamatan aparat maupun masyarakat. Menurutnya, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara bersama-sama karena dampaknya menyentuh seluruh lapisan kehidupan masyarakat.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas BNN, bukan hanya tugas kepolisian. Ini tugas kita semua. Narkoba adalah musuh kita bersama,” tegas Agustiar.
Ia mengatakan, narkoba tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga merusak masa depan generasi muda, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Karena itu, deklarasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi komitmen nyata untuk menyatukan langkah seluruh elemen dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika.
Agustiar menekankan bahwa upaya pemberantasan harus dimulai dari lingkungan masing-masing. Ketahanan keluarga perlu diperkuat, sementara sekolah, perguruan tinggi, tempat kerja, desa, dan kelurahan harus menjadi ruang yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh narkoba.
“Mari bersama kita deklarasikan perang melawan narkoba untuk kemanusiaan, demi melindungi masa depan anak-anak kita, melindungi masa depan Kalimantan Tengah, dan masa depan Indonesia,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Mada Roostanto menegaskan bahwa ancaman narkoba semakin kompleks. Secara nasional, prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,11 persen atau hampir 4,5 juta orang. Kelompok usia 15–24 tahun menjadi salah satu kelompok yang rentan.
Mada menyebut modus peredaran narkotika terus berkembang melalui New Psychoactive Substances (NPS), vape, dark web, marketplace, hingga layanan kargo dan logistik.
“Perang melawan narkoba bukan sekadar kiasan, melainkan perjuangan bersama untuk mempertahankan kedaulatan negara dan menyelamatkan bangsa. Karena itu, seluruh elemen pemerintah dan masyarakat harus bersatu memutus mata rantai peredaran narkoba melalui pendekatan hukum, kemanusiaan, dan teknologi,” tutur Mada.
Selain pemberantasan, BNN menekankan pentingnya pencegahan melalui program Ananda Bersinar yang menempatkan anak sebagai subjek utama perlindungan dari bahaya narkotika.
Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba Sadagori Henoch Binti menegaskan bahwa deklarasi ini juga bentuk penghormatan terhadap tiga personel Polres Katingan yang gugur saat menjalankan tugas.
“Jangan beri ruang. Jangan beri celah bagi para mafia narkoba di tanah leluhur kita. Mari bersama-sama kita bersihkan Tanah Dayak dari racun narkoba,” pungkasnya.
Sebagai simbol komitmen bersama, kegiatan diisi dengan penyerahan sembilan tongkat komando kepada unsur pimpinan daerah dan elemen strategis Kalimantan Tengah. Tongkat tersebut dimaknai sebagai simbol keberanian, amanah, dan tanggung jawab bersama.
Kegiatan turut dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo, Sekda Linae Victoria Aden, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, pelajar, mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat. ( red )
