Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo membacakan Pidato Gubernur Kalteng terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (14/9/2026).
Dalam pidato tersebut disampaikan, Rancangan APBD Kalteng Tahun 2027 diproyeksikan memiliki pendapatan daerah sebesar Rp5,386 triliun lebih dan belanja daerah Rp5,736 triliun lebih. Dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp350 miliar lebih yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 ini disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar penentuan perencanaan belanja sesuai prioritas, pengelolaan belanja secara efektif dan efisien, serta fokus terhadap pencapaian target pelayanan publik,” ujar Edy saat membacakan pidato Gubernur.
Penyusunan APBD juga diarahkan pada rasionalisasi belanja yang belum menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah. Pemprov Kalteng mengalokasikan anggaran untuk memenuhi belanja wajib dan program prioritas daerah yang selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Edy menyebutkan, penyusunan Rancangan APBD 2027 telah mengacu pada pokok-pokok kebijakan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun 2027 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2027.
Struktur Rancangan APBD 2027:
– Pendapatan Daerah: Rp5,386 triliun lebih
– Belanja Daerah: Rp5,736 triliun lebih
– Defisit: Rp350 miliar lebih
– Penerimaan Pembiayaan: Rp350 miliar lebih
– Pengeluaran Pembiayaan: Rp0
– Pembiayaan Netto: Rp350 miliar lebih
– SiLPA: Rp350 miliar lebih
“Rancangan APBD Tahun 2027 secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Raperda tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2027, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD),” jelasnya.
RKA-SKPD tersebut menjadi gambaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya dalam pemenuhan belanja wajib pemerintah serta pelaksanaan program-program prioritas daerah.
Edy berharap pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD 2027 dapat dilakukan secara cermat sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Selanjutnya, kami berharap Sidang Dewan yang terhormat dapat melakukan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S. Dohong dan dirangkaikan dengan penyerahan naskah Raperda APBD 2027 dari Wagub kepada Pimpinan DPRD Kalteng.
Turut hadir unsur Forkopimda, Wakil-Wakil Ketua DPRD Kalteng beserta anggota, para Staf Ahli Gubernur, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng.( red )
