Teweh Baru, pilarkalimantan.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Panaen, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Panaen, Senin (21/9/2026), dan dihadiri perwakilan Camat Teweh Baru beserta staf, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, unsur Tripika, anggota polsek, babinsa tim kesehatan dari PKM Sikui, Kepala Desa dan perangkat desa, BPD, pendamping desa, para ketua RT, TP PKK, , Karang Taruna, lembaga adat, kader Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tamu undangan lainya.
Kepala Desa Panaen, Marsudi, mengatakan Musrenbangdes merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan desa dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Pada hari ini telah diselenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk Tahun 2027. Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur terkait di desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir musyawarah,” ujar Marsudi.
Dalam Musrenbangdes tersebut, sejumlah agenda dibahas, mulai dari pembukaan hingga pemaparan berbagai usulan pembangunan yang sebelumnya telah disampaikan dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan direkap oleh pemerintah desa.
Pemaparan seluruh usulan tersebut disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selanjutnya, Sekretaris Desa selaku Ketua Tim Penyusun RKPDes menyampaikan realisasi pelaksanaan kegiatan RKPDes Tahun 2026.
Peserta musyawarah kemudian membahas dan menyepakati usulan yang dinilai menjadi prioritas untuk dimasukkan dalam RKPDes Tahun 2027.
Usulan prioritas tersebut nantinya diarahkan pada kegiatan yang dapat didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2027 maupun usulan yang diajukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui kecamatan.
“Usulan yang belum dapat didanai melalui APBDes akan disampaikan melalui kecamatan sebagai daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa untuk tahun berikutnya,” jelasnya.
Selain membahas skala prioritas pembangunan, Musrenbangdes juga menjadi forum untuk menetapkan RKPDes Tahun 2027 yang telah disusun oleh Tim Penyusun RKPDes.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan ditetapkan dan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) oleh Kepala Desa Panaen sebagai dasar pelaksanaan pembangunan desa pada Tahun Anggaran 2027.
Melalui Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Panaen berharap seluruh proses perencanaan pembangunan dapat berjalan secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat desa. (Candra)
