Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi mengakhiri status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 7 November 2026. Selanjutnya, wilayah ini akan memasuki masa transisi pemulihan pascabencana mulai 8 November 2026.
Keputusan ini disepakati dalam rapat evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat BPBD Kota Palangka Raya, Jumat (6/11/2026). Pertemuan tersebut mengevaluasi penanganan karhutla sekaligus menentukan kebijakan lanjutan daerah.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menyatakan seluruh pihak sepakat untuk tidak memperpanjang status tanggap darurat. Fokus pemerintah kini bergeser pada tahapan pemulihan.
“Hari ini kita melakukan rapat evaluasi status. Status tanggap darurat karhutla Kota Palangka Raya berakhir pada 7 November,” ujar Zaini.
Memasuki masa transisi, Pemko Palangka Raya akan melaksanakan pengkajian kebutuhan pascabencana atau JITUPASNA. Hasil pengkajian ini nantinya menjadi dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Zaini telah memerintahkan BPBD Kota Palangka Raya untuk segera menyusun rencana tersebut secara komprehensif. Langkah ini bertujuan memetakan dampak bencana dan kebutuhan penanganan di lapangan.
Meski status berubah, Zaini menegaskan pemadaman karhutla tetap berjalan. Pihaknya tetap siaga memantau titik api yang masih memerlukan penanganan agar tidak meluas.( red )
