
Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Teknis 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting kabupaten/kota Se- Kalteng Acara ini berlangsung pada Kamis (24/10/24) di Hotel M Bahalap, Palangka Raya, dengan tujuan memperkuat strategi penurunan angka stunting di Kalimantan Tengah.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bappedalitbang Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, yang mewakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi. Dalam sambutan tertulis yang dibacakannya, Leonard menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung strategi nasional percepatan penurunan stunting.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan dukungan teknis kepada kabupaten/kota agar aksi konvergensi penurunan stunting dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” ujarnya.
Sejalan dengan visi Gubernur Sugianto Sabran, yakni mempercepat pembangunan sumber daya manusia yang cerdas, sehat, dan berdaya saing, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memprioritaskan upaya menurunkan prevalensi stunting. Beberapa langkah konkret telah diambil, termasuk penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi 2023-2024 dan pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/106/2023.
Menurut Leonard, pengelolaan 8 Aksi Konvergensi berperan penting dalam memperbaiki manajemen pelayanan dasar di tingkat kabupaten/kota. “Kami terus mendorong sinergi lintas sektor agar program ini lebih terpadu dan tepat sasaran,” tambahnya.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, angka prevalensi stunting di Kalimantan Tengah mengalami penurunan sebesar 3,4 persen, dari 26,9 persen pada 2022 menjadi 23,5 persen pada 2023. Meski demikian, target penurunan menjadi 15,38 persen pada 2024 masih memerlukan upaya keras, terutama karena beberapa kabupaten seperti Kotawaringin Timur, Sukamara, Katingan, dan Kota Palangka Raya masih mencatat peningkatan angka stunting.
Leonard juga menyoroti pentingnya pelaporan Aksi Konvergensi Stunting untuk mencapai target penurunan tersebut. “Pelaporan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Hingga 20 Oktober 2024, lima kabupaten seperti Kapuas, Barito Utara, Sukamara, Seruyan, dan Katingan belum mencapai 100 persen dalam pelaporan Aksi ke-6.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen kabupaten/kota dalam pelaporan dan monitoring aksi konvergensi, serta meningkatkan kapasitas pelaksana program di daerah masing-masing. “Dengan demikian, target penurunan stunting bisa tercapai sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku. ( Es )