Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah Darliansjah menghadiri Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/26).
Pembahasan Raperda ini menjadi krusial untuk menciptakan kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan iklim investasi yang kondusif di Kalimantan Tengah. Regulasi daerah ini nantinya menjadi payung hukum penyelenggaraan PTSP sekaligus pedoman teknis penanaman modal yang terintegrasi, cepat, dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, Darliansjah menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi untuk memastikan regulasi terkait penanaman modal dan PTSP dapat dikawal dengan baik.
“Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD atas dukungan dan masukan yang telah diberikan selama proses pembahasan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas segala dukungan Panitia Khusus dalam memberikan masukan serta berbagai penegasan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Darliansjah berharap sinergi antara Tim Pemerintah Provinsi dan Pansus DPRD dapat menghasilkan substansi Raperda yang komprehensif dan mampu menjawab berbagai persoalan terkait pelayanan penanaman modal dan PTSP. Ia menambahkan, berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan, masih terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Ke depan, kami berharap pembahasan dapat lebih fokus, khususnya pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Siti Nafsiah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Pansus sebelumnya pada 10 Februari 2026, materi muatan Raperda masih memerlukan penyempurnaan.
Menurutnya, penyempurnaan tersebut mencakup restrukturisasi substansi serta penyesuaian dengan perkembangan regulasi terbaru di tingkat nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan pelaksanaannya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemerintah Provinsi telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pansus DPRD juga telah menyusun dan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai instrumen pembahasan. DIM memuat berbagai identifikasi ketidaksesuaian substansi, termasuk yang belum selaras dengan peraturan di atasnya, seperti norma perizinan, kewenangan, standar pelayanan, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada rapat lanjutan ini Pansus memandang perlu melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap naskah revisi Raperda yang telah disampaikan oleh Tim Pemerintah Provinsi pada 13 April 2026.
“Naskah tersebut telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari, guna memastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta masukan yang tertuang dalam DIM,” pungkasnya.
Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk mewujudkan PTSP yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Beberapa substansi penting yang menjadi perhatian antara lain digitalisasi perizinan, kepastian waktu layanan, penyederhanaan prosedur, integrasi sistem OSS-RBA di daerah, serta penguatan peran MPP Digital.
Selain itu, Raperda juga mengatur insentif dan kemudahan penanaman modal, perlindungan bagi UMKM, serta mekanisme penyelesaian sengketa dan pengaduan. Dengan regulasi yang sinkron dengan pusat, Kalteng menargetkan peningkatan realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Rapat ini turut dihadiri Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Hero Harapanno Mandouw, beserta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti DPMPTSP, Biro Hukum, Bappedalitbang, dan dinas teknis lainnya.
Pemprov dan DPRD Kalteng berkomitmen merampungkan pembahasan Raperda ini secara cermat namun tepat waktu. Sinergi eksekutif-legislatif diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya patuh hukum, tetapi juga implementatif dan berdampak langsung pada kemudahan berusaha serta peningkatan investasi di Bumi Tambun Bungai. ( red )
