Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng mengadakan sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (17/10/24), bertempat di M Bahalap Hotel, Palangka Raya.
Kepala BKAD Provinsi Kalteng, Syahfiri, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran Platform dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada DPRD Provinsi Kalteng. Proses lanjutan untuk penyusunan APBD akan dimulai setelah terbentuknya unsur pimpinan dan alat kelengkapan dewan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam sosialisasi ini, beberapa isu nasional menjadi fokus utama, termasuk penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, program food estate, serta pengendalian inflasi,” ucapnya.
Selain itu, Syahfiri menegaskan pentingnya anggaran yang terukur dan memiliki dasar hukum agar target pendapatan daerah dapat dicapai secara optimal.
“Terkait pemanfaatan aset, narasumber mengusulkan agar fasilitas olahraga di pemerintahan daerah dapat dimanfaatkan melalui sistem sewa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi,” jelasnya.
Dari segi alokasi anggaran, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 40% dari total APBD untuk infrastruktur dan 20% untuk pendidikan, sementara belanja pegawai dibatasi maksimal 30%. Ketentuan ini telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan diharapkan dapat mempermudah proses penyusunan APBD tanpa kendala antara eksekutif dan legislatif.
Syahfiri juga berharap agar seluruh APBD kabupaten/kota dan provinsi dapat disetujui oleh DPR paling lambat 30 November 2024.( Es )