Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

BKAD Kalteng Gelar Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025

Elianto 17 Oktober 2024

Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng mengadakan sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (17/10/24), bertempat di M Bahalap Hotel, Palangka Raya.

Kepala BKAD Provinsi Kalteng, Syahfiri, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran Platform dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada DPRD Provinsi Kalteng. Proses lanjutan untuk penyusunan APBD akan dimulai setelah terbentuknya unsur pimpinan dan alat kelengkapan dewan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam sosialisasi ini, beberapa isu nasional menjadi fokus utama, termasuk penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, program food estate, serta pengendalian inflasi,” ucapnya.

Selain itu, Syahfiri menegaskan pentingnya anggaran yang terukur dan memiliki dasar hukum agar target pendapatan daerah dapat dicapai secara optimal.

“Terkait pemanfaatan aset, narasumber mengusulkan agar fasilitas olahraga di pemerintahan daerah dapat dimanfaatkan melalui sistem sewa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi,” jelasnya.

Dari segi alokasi anggaran, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 40% dari total APBD untuk infrastruktur dan 20% untuk pendidikan, sementara belanja pegawai dibatasi maksimal 30%. Ketentuan ini telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan diharapkan dapat mempermudah proses penyusunan APBD tanpa kendala antara eksekutif dan legislatif.

Syahfiri juga berharap agar seluruh APBD kabupaten/kota dan provinsi dapat disetujui oleh DPR paling lambat 30 November 2024.( Es )

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous Atlet PBFI Palangka Raya, Josep Murphy Yunardi Raih Prestasi Gemilang di Hotel Banjarmasin Kalsel
Next Ketua DPRD Seruyan Hadiri Rapat Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2025

Sebelumnya

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

15 Januari 2026
Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

9 Januari 2026
IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

9 Januari 2026

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.