Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

BNN Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Besar di Kota Palangka Raya

Elianto 10 September 2024

Palangka Raya, pilarkalimantan.com –  Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap buronan terpidana kasus narkoba, Salihin alias Saleh (39), yang merupakan bandar besar di sebuah kampung yang dikenal sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,  Selasa (10/09/24).

Saleh telah menjadi buronan sejak tahun lalu setelah berhasil melarikan diri dari hukuman penjara yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.

Saleh sebelumnya ditangkap oleh Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu seberat 202,8 gram. Namun, dalam proses perkaranya, Pengadilan Negeri Tingkat Pertama membebaskannya dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, yang pada 25 Oktober 2022, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Saleh bersalah dan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Namun, sebelum eksekusi dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri.

Menindaklanjuti permintaan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, BNN kembali melakukan pengejaran. Pada 2 September 2024, Tim Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN mengidentifikasi keberadaan Saleh di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Meskipun Saleh sempat meloloskan diri lagi, BNN berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari salah satu anggota sindikat berinisial E di lokasi tersebut.

Pengejaran berlanjut hingga Rabu, 4 September 2024, ketika Tim BNN menemukan lokasi persembunyian Saleh di Jl. Rindang Banua, Gang Sayur, Kecamatan Pahandut. Saat penangkapan, Saleh kembali mencoba melarikan diri dan bersembunyi di balik semak belukar di sekitar rawa. Namun, petugas akhirnya berhasil menangkapnya setelah melepaskan tembakan peringatan. Selain Saleh, petugas juga mengamankan seorang terduga lain berinisial M alias U yang diketahui sebagai penjaga rumah tempat persembunyian Saleh.

Penangkapan ini menjadi salah satu keberhasilan penting dalam upaya BNN memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. BNN terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba. (Es )

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Deklarasi di Rumah Tjilik Riwut Jalan Jenderal Sudirman Palangka Raya
Next Gelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman Se- Kalteng Tahun 2024

Sebelumnya

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

15 Januari 2026
Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

9 Januari 2026
IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

9 Januari 2026

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.