Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

Bos Ajak Tidur Bareng sebagai Syarat Perpanjang Kontrak, LPSK Siap Bantu Korban

Redaksi 5 Mei 2023

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk membantu korban terkait isu bos yang diduga mengajak karyawatinya untuk tidur bareng. Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, LPSK akan memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban yang merasa terganggu dan dirugikan oleh perilaku yang tidak etis tersebut.

Isu tersebut bermula dari cuitan viral di Twitter oleh akun @Miduk17, yang mengungkap ada perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, yang meminta karyawati tidur bersama bos sebagai syarat agar pegawai tersebut dapat perpanjangan kontrak. Tindakan yang diduga dilakukan oleh bos tersebut merupakan bentuk pelecehan seksual yang tidak dapat ditoleransi. LPSK mendukung upaya aparat keamanan dalam menyelesaikan kasus tersebut dan menjamin perlindungan terhadap korban yang mengalami gangguan fisik dan psikis.

Selain itu, LPSK juga mengimbau masyarakat untuk tidak membiarkan tindakan pelecehan seksual terjadi dan segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang. LPSK siap memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban untuk menghadapi proses hukum dan pemulihan psikologis.

Kasus-kasus pelecehan seksual di tempat kerja masih sering terjadi di Indonesia, sehingga penting bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban terkait perlindungan diri dan hak asasi manusia. LPSK berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam melindungi saksi dan korban dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous 17 Ribu Peserta Ikuti Tes Masuk UTBK SNBT 2023 di ITB
Next PAN Kemungkinan Kembali Dukung Prabowo pada 2024

Sebelumnya

Ungkap Kasus Narkotika di Kotim, BNNP Kalteng Tetapkan Tiga Tersangka Ungkap Kasus Narkotika di Kotim, BNNP Kalteng Tetapkan Tiga Tersangka

Ungkap Kasus Narkotika di Kotim, BNNP Kalteng Tetapkan Tiga Tersangka

1 Agustus 2023
Klarifikasi Fordayak : Tidak Ada Tarikan Pungli Dalam Pengelolaan Parkir di Kawasan Tunggal Sangomang Palangka Raya Klarifikasi Fordayak : Tidak Ada Tarikan Pungli Dalam Pengelolaan Parkir di Kawasan Tunggal Sangomang Palangka Raya

Klarifikasi Fordayak : Tidak Ada Tarikan Pungli Dalam Pengelolaan Parkir di Kawasan Tunggal Sangomang Palangka Raya

28 Juli 2023
Gubernur Kalteng Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Jadi Alasan adanya PUNGLI di Sekolah Gubernur Kalteng Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Jadi Alasan adanya PUNGLI di Sekolah

Gubernur Kalteng Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Jadi Alasan adanya PUNGLI di Sekolah

26 Juli 2023

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.