Muara Teweh, pilarkalimantan.com– Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berinisial RDA (28) berhasil diamankan pada Sabtu malam (16-5-2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Lukoadi Sanyoto, terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam dengan nomor polisi KH 3594 EQ. Kendaraan tersebut diketahui terparkir di dalam rumah korban yang berada di Jalan Margo Rukun, Komplek Delta II Blok C2, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Setelah menerima laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X dan satu lembar STNK kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong. Pelaku diketahui mengenal keluarga korban karena berpacaran dengan anak korban dan beberapa kali datang ke rumah tersebut, sehingga mengetahui posisi kendaraan serta tempat penyimpanan kunci motor.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, termasuk memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman. Polres Barito Utara akan terus hadir memberikan perlindungan serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Barito Utara,” ujar Iptu Novendra.
Selain itu, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya bersama seorang rekannya bernama Reynaldi di wilayah Kota Palangka Raya. Saat ini Satreskrim Polres Barito Utara masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Candra)
